CIBINONG, BOGOR – Kasus dugaan penyerobotan dan pengalihan fungsi aset lahan milik Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 5 hektar yang kini berdiri PerumahanGraha Pena Residence terus menuai sorotan tajam, perumahan yang berlokasi di kelurahan Sukahati Cibinong tersebut menjadi polemik yang berkelanjutan
Seorang purnawirawan TNI AD, Pelda Syahrial, bersama tim investigasi dan perwakilan anggota koperasi, bergerak tegas membongkar dugaan kongkalikong serta praktik mafia tanah yang mencaplok lahan sah milik para pegawai kejaksaan tersebut.
Kronologi dan Duduk Perkara
Lahan seluas 5 hektar yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tercatat sebagai aset sah KPN Kejari Cibinong yang memiliki dasar riwayat pengadaan sejak tahun 2001. Namun, secara mengejutkan, sebagian lahan tersebut beralih fungsi dan berdiri bangunan komersial berkedok Perumahan Graha Pena.
Upaya penelusuran fakta semakin menguat setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor disorot terkait legalitas bangunan di lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen dan konfirmasi perizinan, pihak pengembang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen perizinan pokok lain yang sah dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Desakan Tindakan Tegas Pemerintah
Syahrial menegaskan bahwa bukti-bukti dokumen penguasaan lahan oleh pihak koperasi sangat kuat dan sah berdasarkan ketetapan hukum. Ia menilai adanya pembangunan tanpa izin PBG membuktikan adanya kelalaian atau dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.
Melalui perjuangan ini, Syahrial berharap dan mendesak:
Pemkab Bogor dan DPMPTSP segera bersikap tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi serta menindaklanjuti temuan bangunan tanpa PBG.
Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen serta praktik penyerobotan aset negara/koperasi.
Pengembalian hak lahan seluas 5 hektar tersebut secara utuh kepada KPN Kejari Kabupaten Bogor selaku pemilik yang sah.
(Redaksi)







