Dukungan Bankeu Akselerasi 2026: Pemdes Cibadak Genjot Infrastruktur, Digitalisasi Desa, dan Kawasan Dayeuh Pajajaran
BOGOR — Pemerintah Desa (Pemdes) Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, berhasil merealisasikan program Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Akselerasi Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Anggaran tersebut dialokasikan secara optimal untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur fisik, penguatan layanan berbasis digitalisasi desa, serta pengembangan kawasan strategis Dayeuh Pajajaran.
Kepala Desa Cibadak, H. Suri, menegaskan bahwa seluruh item kegiatan pembangunan di lapangan telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
”Alhamdulillah, pelaksanaan pembangunan di Desa Cibadak berjalan dengan baik dan lancar. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Bogor, Bapak Rudy Susmanto, atas dukungan kucuran Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi ini. Bantuan ini sangat krusial dalam mempercepat kemajuan wilayah, baik dari sisi aksesibilitas fisik, penguatan daya tarik wisata dan sejarah Dayeuh Pajajaran, maupun modernisasi pelayanan publik melalui digitalisasi desa,” ujar H. Suri.
Payung Hukum & Dasar Pelaksanaan.
Pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi TA 2026 dan tata kelola pembangunan di Desa Cibadak ini dilaksanakan selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), khususnya pasal-pasal terkait keuangan desa dan kewenangan desa dalam mengatur pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (serta perubahannya) yang mengatur mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya ketentuan mengenai Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati Bogor terkait Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa.
Masyarakat Sambut Antusias
Realisasi program ini mendapat respons sangat positif dan apresiasi tinggi dari warga setempat. Kehadiran infrastruktur yang lebih baik serta digitalisasi pelayanan dinilai memberikan dampak langsung terhadap kenyamanan dan kemudahan aktivitas sehari-hari warga.

Andrie, salah seorang warga Desa Cibadak, mengungkapkan rasa syukur atas wujud nyata perhatian pemerintah daerah dan desa.
”Kami tentu sangat senang dan bersyukur melihat progres nyata pembangunan di desa kami. Fasilitas dan aksesibilitas kini semakin memadai. Semoga dengan perbaikan infrastruktur dan hadirnya digitalisasi ini, perekonomian serta kesejahteraan warga Cibadak bisa makin meningkat,” tuturnya penuh harap.
Melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Desa Cibadak, serta partisipasi aktif masyarakat, pelaksanaan Bankeu 2026 ini diharapkan menjadi pendorong utama terciptanya kemandirian desa, efisiensi pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Redaksi)








