Cibinong Berdarah: Dipicu Utang Rp250 Ribu dan Penganiayaan Wanita, Duel Maut Meletus di Depan Saung Berkah

​CIBINONG – Dipicu persoalan utang piutang senilai Rp250 ribu, perkelahian berdarah meletus di sekitar Pasar Cibinong, tepatnya di depan Saung Berkah, Kelurahan Ciri Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Tragedi tersebut menewaskan seorang pria berinisial SH (55).

​Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku berinisial YS (47) mendatangi seorang wanita berinisial JB di sekitar pedagang gorengan untuk menagih utang. Dalam penagihan tersebut, percekcokan mulut tak terhindarkan hingga YS emosi dan memukul JB.

​Istri korban, RI, yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai, namun justru turut menjadi korban kekerasan setelah ditendang oleh pelaku. Melihat sang istri dianiaya di depan matanya, korban SH (55) langsung pasang badan membela. Perkelahian sengit antara SH dan YS pun pecah di lokasi kejadian.

​Dalam duel tersebut, pelaku YS yang membawa senjata tajam melayangkan sabetan maut ke arah korban. SH roboh dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok parah di lengan kanan serta perut sebelah kiri.

​Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, membenarkan insiden berdarah tersebut. Gerak cepat tim gabungan Reskrim Polsek Cibinong dan Resmob Polres Bogor membuahkan hasil dengan membekuk pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

​”Pelaku YS yang beralamat di Kp. Cikempong, Pakansari, berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam bersama tim gabungan. Pelaku ditangkap dalam kondisi luka pada tangan kirinya,” ujar AKP Yunli Pangestu dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

​Jenazah korban SH yang merupakan warga Kp. Pos, Kelurahan Pakansari, telah dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses otopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Peraturan Perundang-undangan yang Relevan.
​Atas tindakan pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta penganiayaan fisik awal, pelaku YS dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– ​Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
– ​Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian)
“Jika penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
– ​Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan Biasa)
Dapat disangkakan atas tindakan pemukulan dan penendangan terhadap saksi JB dan istri korban (RI).
– ​Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin di tempat umum untuk melukai orang lain.
(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *