Ambon, Beritapantau.com||Direktur Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI) Maluku, M. Husen Marasabessy, S.H., secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku untuk segera menerapkan upaya paksa berupa pemanggilan paksa terhadap Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Maluku, Sadali Le.
Desakan ini merupakan respons atas dugaan kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang hingga tahun 2026 belum menunjukkan kejelasan progres hukum.
Dua Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Mendesak:
1. Dugaan Korupsi Dana Reboisasi: Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 di Kabupaten Maluku Tengah. Pada periode tersebut, Sadali Le menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
2. Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Refocusing Covid-19: Terindikasi adanya penyelewengan anggaran pada Tahun 2020 (sekitar Rp100 miliar) dan Tahun 2021 (sekitar Rp70 miliar). Dana ini berasal dari kebijakan pemangkasan 10 persen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah, di mana hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang dikecualikan. Pada masa ini, Sadali Le menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku yang memiliki otoritas dan tanggung jawab penuh atas penganggaran tersebut.
Dasar Hukum dan Pelanggaran Prosedur.
Sikap yang bersangkutan yang telah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik secara berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum.
Oleh karena itu, penyidik KEJATI Maluku wajib dan tidak memiliki alasan untuk menunda penggunaan kewenangannya melakukan pemanggilan paksa, sebagaimana dijamin dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Desakan Tegas dan Ancaman Eskalasi Hukum.
DPD LKPHI Maluku menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan korupsi di masa pandemi dan penggelapan dana reboisasi adalah Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang secara nyata merampas hak konstitusional rakyat Maluku dan merugikan keuangan negara secara masif.
Apabila KEJATI Maluku tidak menunjukkan langkah progresif, transparan, dan akuntabel dalam waktu dekat, M. Husen Marasabessy, yang juga merupakan aktivis PB SEMMI, menyatakan akan mengaktifkan seluruh jejaring advokasi dan konstitusional untuk:
1. Membawa dan melaporkan hambatan penyidikan ini langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
2. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring khusus atau mengambil alih penanganan kasus ini (take over).
Pernyataan Sikap:
“Hukum harus tetap tegak di atas segala-galanya. Tidak ada ruang bagi pejabat yang tidak menghormati proses hukum.
Kami mengingatkan bahwa segala warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum tersebut tanpa pengecualian. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat,” tegas M. Husen Marasabessy, S.H.
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum di Indonesia.
(Redaksi)








