• Rab. Apr 15th, 2026

Kuasa Hukum Habib Muksin Al Munawar dan Kuasa Hukum PT Buana Estate Bersatu: Usut Tuntas Jual Beli Lahan HGU Milik PT Buana Estate di Desa Hambalang dan Surat-surat AJB, SHM serta Surat Garapan Ilegal di Desa Hambalang

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Feb 20, 2026

Beritapantau.com || ​CITEUREUP, BOGOR – Ketegangan atas kepemilikan lahan di kawasan Hambalang, Kecamatan Citeureup, mencapai puncaknya. Kuasa Hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, secara resmi menyatakan sinergi penuh dengan Kuasa Hukum Habib Muksin Al Munawar, Wawan Wanudin, S.H., untuk mengusut tuntas praktik gelap jual beli lahan di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Buana Estate.

​Persoalan ini mencuat setelah lahan yang telah dilimpahkan kepada Habib Muksin Al Munawar melalui Akta Pelepasan Hak (APH) ditemukan telah dikuasai pihak lain. Di atas lahan tersebut, kini berdiri berbagai bangunan tempat usaha yang mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Berdasarkan investigasi tim hukum, ditemukan adanya dugaan praktik sistematis yang mengubah status lahan HGU secara ilegal menjadi tanah adat atau Leter C. Hal ini diduga kuat melibatkan oknum mantan pejabat nomor satu di Desa Hambalang serta penerbitan surat garapan pada tahun 2010 yang menyasar lahan aktif PT Buana Estate.

​”Kami tidak hanya bicara soal sengketa lahan, tapi soal keadilan bagi masyarakat desa. Ada dugaan penyesatan informasi yang dilakukan oknum pejabat desa di masa lalu sehingga masyarakat penggarap kini terancam pidana,” tegas Wawan Wanudin, S.H.

​Pernyataan Resmi (Statemen)
​1. Statemen Habib Muksin Al Munawar (Alias Ucing Leuweung)
​”Hambalang ini rumah saya, tapi saya sedih melihat bagaimana tanah HGU PT Buana Estate dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum tertentu. Saya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana lahan HGU sengaja ‘disulap’ menjadi tanah adat atau Leter C demi memuluskan jual beli ilegal.

​Ironisnya, diduga kuat ada keterlibatan mantan pejabat nomor satu di desa kita yang mengeluarkan surat garapan di atas lahan HGU pada tahun 2010. Ini adalah bentuk pengkhianatan kepada warga! Akibat ulah oknum ini, masyarakat penggarap sekarang terjepit; mereka disomasi dan terancam dilaporkan ke polisi oleh PT Buana Estate. Saya tidak akan tinggal diam, kita akan bongkar siapa saja yang bermain, termasuk para pejabat yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat Hambalang.”

​2. Statemen Wawan Wanudin, S.H. (Kuasa Hukum Habib Muksin
​”Kami memegang bukti formil bahwa lahan ini telah dialihkan secara sah dari PT Buana Estate ke klien kami, Habib Muksin. Secara yuridis, SHM tidak mungkin terbit di atas HGU yang masih aktif tanpa adanya proses pelepasan hak yang resmi dan penghapusan aset.

​Kami mencium adanya aroma mafia tanah yang melibatkan oknum birokrasi tingkat desa hingga ke atas. Langkah kami tegas: kami akan menuntut pembatalan sertifikat-sertifikat yang muncul secara ajaib tersebut dan memproses secara pidana setiap oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan wewenang. Siapa pun yang bersembunyi di balik jabatan, hukum akan mengejar Anda.”

​Analisis Peraturan Perundang-undangan Relevan
​Untuk memperkuat kedudukan hukum dalam kasus ini, berikut dasar hukum yang menjadi acuan:

• ​Pasal 385 KUHP (Stellionaat): Terkait kejahatan menjual atau menyewakan tanah yang bukan miliknya (penggelapan hak atas benda tidak bergerak).
• ​Pasal 263 & 264 KUHP: Terkait pemalsuan surat atau dokumen otentik (diduga terkait perubahan status HGU ke Leter C secara ilegal).
• ​Pasal 167 KUHP: Terkait memasuki atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak yang sah.
• ​Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengingat adanya dugaan keterlibatan mantan pejabat desa dalam penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara/pihak lain.
• ​PP No. 18 Tahun 2021: Mengatur bahwa sertifikat yang diterbitkan di atas tanah yang sudah ber-HGU tanpa prosedur yang benar adalah cacat hukum administrasi dan dapat dibatalkan oleh menteri atau melalui putusan pengadilan.
• ​Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menegaskan bahwa hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dan pendaftarannya harus sesuai dengan prosedur yang diatur negara.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *