BOGOR — Buntut dari tudingan miring yang menyerang pemilik (owner) PT Baraya Hiraya, pihak manajemen akhirnya mengambil sikap tegas. Melalui kuasa hukumnya, PT Baraya Hiraya secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial MN ke Polsek Citeureup, Polres Bogor, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan palsu.
Langkah hukum ini ditempuh setelah MN sebelumnya melayangkan laporan ke Polres Bogor dengan tuduhan sepihak bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan oleh pihak owner PT Baraya Hiraya.
Kuasa Hukum PT Baraya Hiraya, Rosadi, S.H., M.H., dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan yang dibuat MN sama sekali tidak berdasar, penuh rekayasa, dan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, akar permasalahan bermula dari urusan bisnis murni, di mana MN selaku pedagang diduga mangkir dari kewajibannya. Pihak PT Baraya Hiraya kemudian menurunkan petugas untuk melakukan penagihan. Tak lama berselang, MN justru mendatangi kediaman sekaligus kantor PT Baraya Hiraya, hingga memicu adu argumen.
Melihat situasi yang kurang kondusif, MN lho yang akhirnya diminta untuk segera pulang. Pihak kuasa hukum memastikan bahwa tidak pernah ada insiden kekerasan fisik ataupun penganiayaan seperti yang digembar-gemborkan oleh MN dalam laporan polisinya.
”Tuduhan penganiayaan itu sama sekali tidak mendasar dan jauh dari kenyataan. Yang terjadi sebenarnya adalah perselisihan biasa akibat yang bersangkutan di-tagih kewajibannya sebagai pedagang. Demi memulihkan nama baik klien kami dan meluruskan fakta yang dibelokkan, kami resmi melaporkan balik saudari MN,” ujar Rosadi.
Bukti Kuat di Balik Bantahan
Pihak PT Baraya Hiraya menegaskan bahwa narasi penganiayaan yang disebarkan MN adalah hal yang tidak masuk akal. Saat insiden terjadi, ada saksi mata di lokasi bernama Bayu, serta keberadaan kamera pengawas (CCTV) yang aktif di sisi kiri dan kanan bangunan.
Terlebih lagi, lokasi kejadian yang sekaligus berfungsi sebagai kantor PT Baraya dan yayasan sosial membuat klaim penganiayaan tersebut sangat tidak mungkin terjadi.
Selain itu, manajemen PT Baraya menduga ada aktor intelektual di balik tindakan MN—yakni pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja menghasut dan memanfaatkan saudari MN demi tujuan tertentu. Hal ini dinilai sangat merugikan, terkhusus karena owner PT Baraya Hiraya merupakan seorang tokoh masyarakat yang sangat dihormati di Karangasem Timur, Citeureup.
Saat ini, laporan balik tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. PT Baraya Hiraya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada jajaran Polsek Citeureup dan Polres Bogor, dengan keyakinan penuh bahwa kebenaran dan keadilan akan segera terungkap berdasarkan alat bukti yang valid di lapangan.
(Redaksi)







