BOGOR ( Beritapantau.com ) Dugaan pelanggaran hukum berat dan skandal moral mencoreng lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, SH., M.Si.(Han), CLA, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, perbuatan asusila, hingga tindakan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial Irawati.
Kronologi Penyekapan dan Perbuatan Asusila.
Kasus ini bermula saat korban diperkenalkan kepada Alma Wiranta oleh dua akademisi UNHAN RI (Prof. Surachman dan Brigjen Ari Pitiyo) untuk membantu penyusunan disertasi serta urusan rumah tangga. Penyerahan tersebut diketahui secara resmi oleh Sekda Deni Mulyadi, istri pelaku (Desy Ariantie), serta suami korban.
Pelaku berjanji menyediakan tempat tinggal yang layak. Namun pada kenyataannya, korban diduga:
Disekap di Ruang Kerja: Korban dikurung di ruang kerja Kabag Hukum Pemkot Bogor selama tiga minggu.
Pengangkatan Fiktif: Diberi ID Card sebagai “Sekretaris Pribadi” tanpa Surat Keputusan (SK) resmi, tanpa gaji, dan tanpa kejelasan status kepegawaian. Padahal secara struktur organisasi Pemkot Bogor, jabatan Kabag tidak memiliki alokasi Sekretaris Pribadi.
Persetubuhan Berulang: Memanfaatkan kedudukan dan janji manis untuk mempersetubuhi korban berulang kali, termasuk pada bulan suci Ramadhan hingga saat menjalankan ibadah Umrah di Tanah Suci Mekkah.
Kerugian Materiil Rp300 Juta dan Dugaan Gelar Palsu.
Tidak hanya kehormatan korban yang dirampas, Alma Wiranta juga diduga membebankan seluruh pengeluaran pribadinya kepada korban.
Berdasarkan bukti rekening koran, pengeluaran korban untuk membiayai penginapan, kebutuhan keluarga, anak, orang tua pelaku, hingga belanja saat Umrah mencapai lebih dari Rp300 juta.
Selain itu, muncul dugaan pembohongan publik terkait penggunaan gelar akademis Doktor oleh pelaku sebelum resmi lulus.
Sisi Gelap Manajemen Kepegawaian Pemkot Bogor.
Skandal ini turut membongkar dugaan kebobrokan sistem ASN di Pemkot Bogor. Terdapat dugaan pelanggaran sistematis terhadap Perwali No. 17 Tahun 2019, di mana syarat kenaikan jabatan wajib mengantongi sertifikat Uji Kompetensi/PBJ. Namun, oknum pejabat dilaporkan tetap naik jabatan meski tidak mengantongi sertifikat atau gagal dalam ujian berulang kali. Konflik kepentingan dinilai merusak asas netralitas dan profesionalisme ASN.
Laporan Polisi & Jeratan Hukum.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kota Bogor dengan Nomor Laporan: R/LI-276/V/RES.1.14/2026/RESKRIM tertanggal 22 Mei 2026. Penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengamankan barang bukti berupa rekening koran dan rekaman percakapan untuk diuji di Puslabfor.
Berdasarkan fakta-fakta laporan, terduga pelaku terancam jeratan pasal berlapis:
• Dasar Hukum / Pasal
– Pasal 473 s.d. Pasal 475 KUHP Baru (UU No. 1/2023) (Eks Pasal 285 / 293 / 378 KUHP)
• Ketentuan & Ancaman Pidana
– Persetubuhan dengan Penipuan / Tipu Muslihat & Pemaksaan. Pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa atau tipu muslihat untuk bersetubuh dapat dipidana penjara.
• Dasar Hukum / Pasal
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Pasal 5 & Pasal 6)
• Ketentuan & Ancaman Pidana
– Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa / Non-Fisik & Fisik. Menyalahgunakan posisi atau wewenang untuk memanfaatkan korban secara seksual.
• Dasar Hukum / Pasal
– UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Pasal 12 huruf e)
• Ketentuan dan Acaman Pidana
– Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan). Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
• Dasar Hukum / Pasal
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 24 & Pasal 52)
• Ketentuan dan Andaman Pidana
– Pelanggaran Berat Kode Etik dan Disiplin ASN. Membawa ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat perbuatan tercela dan penyalahgunaan jabatan.
Desakan Masyarakat & Pengawasan Lembaga Tinggi.
Masyarakat dan berbagai elemen mendesak Walikota Bogor Dedi Abdul Rahim untuk mengambil langkah tegas:
– Segera mencopot/memberhentikan Alma Wiranta dari jabatan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor.
- Menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pemecatan sebagai ASN.
– Melakukan audit komprehensif atas dugaan pelanggaran aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bogor.
Laporan ini juga telah ditembuskan kepada JAMWAS Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, serta Komisi III DPR RI untuk mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi kekuasaan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari terduga pelaku maupun pihak Pemkot Bogor terkait poin-poin yang tertuang dalam laporan polisi tersebut.
(Redaksi)








