Skandal Kebakaran Limbah Sukahati: PT Mitra Lari dari Tanggung Jawab, PT Elang Perdana Berpotensi Melanggar UU PPLH

​BOGOR – Insiden kebakaran hebat gudang limbah di Kampung Tegal Jambu, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, yang sempat menggemparkan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, kini menyisakan nestapa panjang bagi warga. Pihak pengelola gudang, PT Mitra, diduga kuat melarikan diri dari tanggung jawab sosial, lingkungan, dan perbaikan fasilitas publik yang rusak akibat musibah tersebut.

​Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kerugian fasilitas publik yang hingga kini dibiarkan terbengkalai. Gapura akses jalan menuju pemakaman Perumahan Rancamanyar dan Perumahan Poci hancur roboh. Selain itu, sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa turut musnah terbakar tanpa ada kepastian perbaikan dari pihak perusahaan.

​Tidak hanya merusak aset publik, kerugian immateriil dan tuntutan warga setempat hingga kini sama sekali tidak digubris. Warga RW 05 Kampung Tegal Jambu menuntut ganti rugi atas dampak polusi udara dari asap pembakaran limbah, proses pembersihan material sisa kebakaran yang diacuhkan, hingga kejelasan perizinan. Mantan pengurus RT dan RW setempat menegaskan bahwa sejak awal beroperasi, PT Mitra tidak pernah mengantongi perizinan lingkungan dari warga maupun pengurus lingkungan setempat.

​Sebagai perusahaan induk penghasil limbah, PT Elang Perdana Tyres Industry dituntut untuk mengambil tindakan tegas berupa evaluasi total hingga pemutusan kontrak terhadap PT Mitra selaku vendor pengelolaan limbah. Pembiaran terhadap vendor yang bermasalah secara legalitas dan tata kelola berisiko menyeret PT Elang Perdana pada keterlibatan praktik dumping atau penyerahan limbah kepada pihak yang tidak sah secara hukum.

​Dasar Hukum.
​Tindakan pembiaran dan dugaan ketidaklengkapan izin pengelolaan limbah ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat diantaranya:
• ​Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
– ​Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
– ​Pasal 69 ayat (1) huruf f: Dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
– ​Pasal 88 (Strict Liability): Penanggung jawab usaha yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius wajib bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
– ​Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

• ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– ​Mengatur secara mendalam kewajiban pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3 yang wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan dan Sertifikat Standar Resmi.

• ​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU No. 1 Tahun 2023:
– ​Pasal 188 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kebakaran, yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara.

• ​Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
– ​Hak masyarakat dan media massa untuk memperoleh informasi akurat terkait insiden yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan penggunaan anggaran negara (PJU dari Dana Desa).

​Pernyataan Pemred beritapantau.com Wahidin – Pemimpin Redaksi beritapantau.com
​”Kebakaran gudang limbah di Tegal Jambu Sukahati ini bukan sekadar musibah, ini adalah potret nyata kejahatan lingkungan yang mencoba ditutupi dengan sikap pengecut! Pihak PT Mitra berkali-kali kami mintai konfirmasi dan permohonan audiensi, namun selalu menghindar dengan seribu alasan. Ini jelas indikasi kuat bahwa mereka lari dari tanggung jawab atas kerusakan fasilitas publik dan penderitaan warga RW 05.

​Yang tak kalah membingungkan adalah sikap PT Elang Perdana Tyres Industry. Kami sudah ber-audiensi langsung dengan perwakilan mereka, Bapak Yudi beserta tim, tetapi tidak ada satu pun pertanyaan kunci yang mampu mereka jawab. Mereka berlindung di balik alasan ‘menunggu keterangan resmi PT Mitra’ dan mengumbar janji manis akan menggelar pertemuan bersama antara PT Mitra dan media. Faktanya? Sampai hari ini janji itu zero realisasi, cuma omon-omon kosong tanpa empati!

​Sungguh tragis dan ironis. Kebakaran dahsyat yang menggemparkan Kabupaten Bogor dan mengancam nyawa warga Sukahati ini mendadak senyap, tidak diusut tuntas, dan penyebabnya dibiarkan gelap gulita. Ditambah lagi, baik PT Mitra maupun pemerintah setempat terkesan main bungkam tanpa memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

​Jika PT Elang Perdana tetap memelihara vendor beritikad buruk seperti PT Mitra yang diduga tak memiliki izin lingkungan dari RT/RW setempat, maka jangan salahkan publik jika menyimpulkan bahwa PT Elang Perdana ikut serta dalam praktik penelantaran limbah ilegal. Kami dari media tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum serta Kementerian LHK turun tangan mengusut tuntas tumpukan sisa kebakaran serta legalitas perusahaan tersebut!”

(Redaksi/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *