Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di media sosial yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukaraharja, Budi Rahman, yang dinilai mengandung narasi tidak pantas dan berpotensi menyinggung perasaan warga.
Unggahan yang memuat kalimat “#NulunganAnjingKajepit” dalam konteks polemik yang tengah berkembang, khususnya terkait laporan dugaan permasalahan ketahanan pangan serta pengelolaan BUMDes, dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Pernyataan tersebut dianggap mengandung unsur sindiran yang tidak etis dan berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Sebagai pemimpin publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga etika komunikasi, baik secara langsung maupun di ruang digital. Sikap kehati-hatian, penghormatan terhadap warga, serta penyampaian informasi yang objektif dan berbasis data merupakan hal yang seharusnya dikedepankan dalam setiap pernyataan resmi
Masyarakat dan media menegaskan bahwa kritik serta laporan yang disampaikan warga merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi yang sah dan dilindungi. Sementara itu, media menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.
Dalam hal ini, setiap pihak, termasuk kepala desa, memiliki hak jawab yang dijamin dan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan melalui pernyataan yang bersifat sindiran, emosional, atau merendahkan pihak tertentu.
Oleh karena itu, masyarakat dan media mendorong Kepala Desa Sukaraharja untuk:
Menyampaikan klarifikasi secara terbuka, lugas, dan bertanggung jawab kepada publik
Mengedepankan komunikasi yang santun, transparan, dan solutif
Menghindari narasi yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan konflik sosial
Di sisi lain, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap etika kepemimpinan, kebebasan pers, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Anggi)
