• Kam. Jan 15th, 2026

Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Pelaku Tak Bertanggung Jawab*

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Nov 14, 2025

Depok — Transaksi jual beli kendaraan antara tiga pihak dari Depok dan Bogor kini memanas. Unit mobil yang sudah dibeli justru dijual kembali tanpa izin pemilik sah. Kasus ini tengah ditangani melalui berita acara dan rencana surat pernyataan hutang untuk menagih hak korban.

Para pihak yang terlibat adalah Nurul Anwar (Pihak I), Andi Maulana Bachtiar (Pihak II), dan Adam Muharam Syah (Pihak III) selaku pemilik showroom mobil. Korban berawal dikenalkan pelaku oleh Andi, sehingga muncul dugaan adanya persekongkolan di antara pelaku.

Awal Masalah: Cicilan Terios yang Berantakan

Nurul Anwar membeli satu unit Daihatsu Terios 2010 melalui skema cicilan dari Adam di showroom “Arfan Motor”. Setelah pembayaran sebagian, masih tersisa hutang Rp 20 juta. Parahnya, Adam menjaminkan BPKB kendaraan itu ke lembaga keuangan senilai Rp 60 juta tanpa sepengetahuan Nurul.

Setelah cicilan dianggap selesai, Nurul membeli Mitsubishi Xpander 2019 dari Adam seharga Rp 204 juta, dengan Andi sebagai perantara dan saksi.

Skema Pembayaran yang Merugikan Korban

Dalam proses pembayaran Xpander, Nurul menjual Terios kepada Adam seharga Rp 80 juta, tetapi hanya menerima Rp 54 juta setelah dipotong hutang dan biaya perbaikan.

Nurul juga menambahkan pembayaran tunai Rp 30 juta, menyisakan kekurangan Rp 120 juta. Kesepakatan menyatakan pelunasan akan dilakukan sebagian pada 2025 dan penuh pada Februari 2026.

Namun, Adam malah meminjam dana ke leasing sebesar Rp 170 juta, bukan Rp 120 juta sebagaimana disepakati. Tindakan ini jelas merugikan Nurul dan mengandung indikasi penipuan sebagaimana Pasal 1328 KUH Perdata.

Xpander Dijual Tanpa Persetujuan, Tindakan Kriminal

Masalah makin parah saat Adam menjual unit Xpander milik Nurul kepada pihak lain tanpa izin. Hasil penjualan tidak diserahkan kepada Nurul, melanggar:

  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan) — Menguasai barang orang lain secara melawan hukum
  • Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) — Menimbulkan kerugian bagi korban
  • Pasal 1338 KUH Perdata (Pacta Sunt Servanda) — Perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik

Selain itu, Adam tidak mengganti unit maupun mengembalikan dana hasil penjualan. Dugaan persekongkolan antara Adam dan Andi menambah indikasi niat jahat dan kerugian sistematis terhadap korban.

Pelaku Akui Hutang Rp 90,5 Juta

Setelah klarifikasi, Adam mengakui hutangnya kepada Nurul sebesar:

  • Hasil penjualan Terios: Rp 54.000.000
  • Pembayaran tunai/transfer: Rp 30.000.000
  • Pinjaman pribadi: Rp 1.000.000 + Rp 500.000
  • Uang DP kendaraan pengganti: Rp 4.000.000
  • Total sisa hutang: Rp 90.500.000

Hingga tanggal tertentu, Adam telah mengembalikan Rp 66 juta. Sisa Rp 24,5 juta akan diselesaikan melalui surat pernyataan lanjutan. Ini sesuai Pasal 1754 KUH Perdata tentang kewajiban pengembalian pinjaman.

Penyelesaian Menunggu Dokumen Resmi

Berita acara ini menjadi dasar kronologis dan rujukan awal penyelesaian. Para pihak tengah menyiapkan surat pernyataan hutang, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, untuk memperjelas kewajiban dan jadwal pengembalian.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan itikad baik dalam transaksi, apalagi ketika melibatkan pihak ketiga dan skema pembiayaan yang kompleks. Pelaku yang tidak bertanggung jawab, termasuk indikasi persekongkolan, tetap akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *