Bogor_Beritapantau.com I Dengan adanya pemberitaan beberapa media online terkait pengerjaan jalan lingkungan di desa Cikahuripan yang di duga asal-asalan yang terletak di Kp Cibeber RT 16 RW 06 Dengan panjang 358 meter x lebar 2.3 meter x ketebalan 0,03 meter, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 118.805.000,- dari Dana Desa tahun 2024.
Maka beberapa orang team awak media mendatangi Kantor Kecamatan Klapanunggal untuk konfirmasi langsung kepada Kasipem Kecamatan Klapanunggal yakni bapak Hari, guna untuk mendapatkan pemberitaan yang lebih berimbang. Kami dari media mencoba untuk meminta konfirmasi kepada Kasipem Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
Ketika hendak bertemu dengan Kasipem Kecamatan Klapanunggal yang membidangi masalah anggaran dana desa dan selaku team monitoring dari Kecamatan dalam penggunaan dana desa, dengan cara prosedur kami melapor ke security yang jaga, bahwa kami hendak bertemu Kasipem Kecamatan kepada securiti yang piket.
Pertama yang piket menjelaskan bahwa Pak Hari selaku Kasipem Kecamatan tidak ada di tempat dan sedang keluar, tetapi setelah di jelaskan bahwa maksud dan tujuan kita hendak konfirmasi mengenai dana desa di desa Cikahuripan, setelah masuk keruangan Kasipem, securiti mengatakan tunggu dulu bapak sedang mengetik. Setelah kita tunggu hampir 1 jam dan mempertanyakan bisa tidak untuk bertemu securiti menjelaskan bahwa bapak sedang rapat.
Baca Juga : SMK NEGERI 7 KOTA BEKASI BIKIN ORTU KEBERATAN
Tentunya ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa pihak dari kecamatan enggan bertemu dengan wartawan yang hendak mengkonfirmasi anggaran dana desa, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami para awak media, seolah-olah setali tiga uang dengan Pemdes Cikahuripan, ketika hendak di konfirmasi selalu beralasan dan bahkan jarang dikantor.
Pantas saja kalau kerjaan dana desa diduga tidak sesuai spek karena para pemangku jabatan tidak bersedia untuk di konfirmasi dan klarifikasi padahal pihak media sudah bertemu dengan Sekdis BPMD dan dengan gamblang menjelaskan bahwa untuk semua pekerjaan tanggung jawab dari pihak kecamatan untuk dana desa menjadi wewenang dari Kasipem Kecamatan dan untuk Dana Bantuan dari Pemda menjadi wewenang dari kaur ekbang.
Sekdis DPMD pak dede pun mengatakan “Sekarang kita berikan dua pilihan, kerjakan dengan benar, atau kembalikan uang bila mana ada penemuan dan apabila keduanya tidak mau maka terpaksa akan kami tindak lanjuti ke pihak APH. ” ujarnya ketika bertemu di ruangan kerjanya. ( Wahid )