BEKASI – BERITAPANTAU.COM
Dugaan Pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, di SMK Negeri 7 Kota Bekasi, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat.
Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka keberatan dengan sejumlah permintaan pungutan tersebut sebesar Rp 150 ribu per-siswa perbulannya.
Permintaan uang ini jelas melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Juga adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2001 pun dalam amanhnya tegas melarang hal tersebut.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Pusat/Daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan, artinya hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan sesuai amanah Permendikbud No.75 Thn 2016 Tentang Komite Sekolah yang menjadi penegasan dan Turunan dari Peraturan Pemerintah No.17 Thn 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Salah satu orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah melalui komite tersebut wajib dibayar setiap bulan. Kuat dugaan ini adalah masuk dalam katagori Pungli, karena mematok biaya sebesar Rp 150 ribu persiswa perbulannya, kuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum secara bersama-sama itu sudah barang tentu dalam prosesnya direstui oleh Kepala Sekolah, Guru dan Komite.
“Kalo sumbangan, seharusnya tidak di tentukan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik dan Bentuk sumbangan apapun itu tidak boleh ada namanya pematokan dari sisi nilai rupiah atau sewajarnya adalah keikhlasan dari orang tua murid, tapi ini justru terkesan menjadi sebuah kewajiban dimana dibayar setiap bulan, dan saya rasa hasil pungutan dana itu pun tidak dibukukan pada Rekening Bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah” ungkapnya Senin (1/7/2024).
Bukti Petunjuk berupa Kwetansi tanda terima Uang yang di peroleh awak media dari narasumber yang engan disebutkan namanya itu, akhirnya diketahui keberatannya selaku orang tua murid dikarnakan sebagai pedagang sekarang sekarang ini sangat minim pemasukan dan pendapatan dalam usahanya tersebut, Jelasnya.
Dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 7 Kota Bekasi sangat dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan itu untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan angkanya bila terkumpul penuh sangat pantastis mencapai milyaran rupiah. Dalam (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 menjelaskan bahwa Menteri dan Jajaran dibawahnya sah-sah saja bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai Meresahkan Masyarakat
Dalam hal ini Plt Kepala Sekolah (Kepsek) B, Agus Wimbadi, S.Pd., M.Pd, saat dikonfirmasi langsung mengakui adanya pungutan kepada orang tua siswa sebesar Rp 150 ribu kepada seluruh siswa dengan jumlah siswa- siswi 1100 orang, dan sudah lama diberlakukan praktek itu, ujarnya.
“Memang benar saya tidak membantah soal pungutan Rp 150 ribu per-siswa dan itu peninggalan kepala sekolah yang sudah purna dan saya menjabat kurang lebih baru dua bulan”, dikatakannya Rabu (3/7/2024) kepada wartawan
Dirinya juga mengaku bahwa pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh siswa sejumlah 1100 siswa dan pungutan tersebut sudah lama diberlakukan namun tidak semua membayar dan di perkirakan masuk pembayaran hanya 50 persen dari jumlah siswa.
“Pungutan itu diberlakukan kepada seluruh siswa-siswi yang sekolah disini dan sudah lama diberlakukan praktek itu, namun tidak semua membayar paling yang membayar 50 persen aja”, akunya
Agus juga menjelaskan tentang uang hasil sumbangan tersebut untuk dipakai pembangunan sekolah, pembayaran gaji guru honorer dan lain-lain sebagainya
“Hasil dari pungutan itu uangnya buat bangun sekolah dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah serta untuk tambahan gaji Honorer juga biaya-biaya lainnya”, tukasnya.
Mengingatkan Adanya Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
• Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
• Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan
a. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
b. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(RED)