KABUPATEN BOGOR – Pusaran kasus dugaan korupsi upah pungut senilai Rp1,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor makin memanas. Setelah mengacak-acak Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), penyidik resmi merampungkan penggeledahan maraton di kantor Dinas Pendidikan pada Jumat (28/08/2026).
Langkah agresif ini bukan sekadar formalitas. Usai menyisir ruang kerja secara tertutup selama bermam-jam, tim penyidik keluar membawa koper-koper berisi dokumen vital, arsip digital, dan berkas administrasi kunci yang disita sebagai barang bukti utama.
Penyitaan dari Dinas Pendidikan menjadi pelengkap puzzle dari penggeledahan di dua instansi sebelumnya. Penyidik bergerak cepat menganalisis seluruh barang bukti untuk mengurai benang kusut aliran dana haram serta membongkar keterlibatan antar-dinas dalam skandal ini.
Ancaman Hukum & Payung Regulasi.
Tindakan penyitaan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini berpijak kuat pada instrumen hukum Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Mengancam setiap pejabat atau pihak yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
– Pasal 12 huruf e / Pasal 11: Terkait pemotongan atau pemungutan liar dana/upah yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi publik.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
– Pasal 32 & Pasal 38: Legalitas penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, berkas, serta sarana elektronik sebagai alat bukti sah di pengadilan.
(Redaksi)








