Cahaya dari Gang Nangka: Bagaimana PAUD Cahaya Piradita Kaning Citeureup Gratiskan Pendidikan Yatim & Dhuafa Berprestasi

​CITEUREUP, BOGOR — Senyum ceria menghiasi wajah anak-anak di Gang Nangka, RT 01/RW 02, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup. Di sebuah tempat penuh kehangatan bernama PAUD IT dan KB Yatim Piatu Cahaya Piradita Kaning, keterbatasan ekonomi sama sekali bukan halangan bagi generasi penerus bangsa untuk meraih masa depan gemilang.

​Pembelajaran Gratis, Hangat, dan Berkarakter
​Setiap pagi, suasana kelas terasa hidup. Para pendidik dengan sabar membimbing anak-anak belajar sambil bermain melalui metode yang memadukan nilai-nilai keislaman serta pembentukan karakter dasar. Anak-anak diajak bernyanyi, mengenal huruf, dan berhitung menggunakan alat peraga warna-warni dalam suasana yang nyaman bak di rumah sendiri.

​Seluruh fasilitas dan proses pembelajaran bagi anak-anak yatim serta dhuafa ini diberikan secara 100% gratis tanpa dipungut biaya termasuk antar jemput nya pun free alias gratis

​Ruang Tumbuh Tumbuh yang Positif
​Pendidikan usia dini di Cahaya Piradita Kaning menitikberatkan pada pengembangan holistik anak:
• ​Pengembangan Motorik & Seni: Mengasah kreativitas melalui aktivitas menggambar, meronce, dan ragam karya seni.
• ​Kemandirian & Kedisiplinan: Membiasakan karakter positif sejak usia dini.
• ​Social-Emotional Learning: Membangun interaksi sosial di atas fondasi empati, toleransi, dan kasih sayang.

​Ketulusan yang Membuahkan Prestasi
​Ketulusan dalam mendidik membuahkan hasil nyata. Meski berdiri sebagai lembaga sosial swasta, para peserta didik menunjukkan perkembangan yang membanggakan:
• ​Kecerdasan Spiritual: Anak-anak mahir menghafal doa-doa harian dan surat-surat pendek Al-Qur’an.
• ​Keberanian & Kepercayaan Diri: Tampil percaya diri dalam ajang pentas seni hingga ajang perlombaan anak usia dini di tingkat lokal.

​Keberlanjutan dan pesatnya perkembangan yayasan sosial ini tidak lepas dari wujud kepedulian Ibu Hj. Nurlela (Bu Haji Lela)—tokoh dermawan yang dikenal luas di Citeureup dan Kabupaten Bogor—yang juga merupakan ibunda dari Kepala Desa Karang Asem Timur.

​Pernyataan Tokoh Yayasan & Sekolah
​Statement Kepala Sekolah PAUD IT Cahaya Piradita Kaning, Bapak Afif Abdillah:

​”Setiap anak terlahir dengan potensi kebaikan dan kecerdasan yang sama. Di PAUD Cahaya Piradita Kaning, tugas kami adalah memastikan bahwa latar belakang ekonomi maupun status sosial tidak boleh memadamkan cita-cita mereka. Kami menghadirkan kurikulum berbasis kasih sayang dan nilai keislaman agar anak-anak yatim dan dhuafa tidak hanya siap secara akademis, tetapi juga memiliki fondasi moral yang kokoh serta rasa percaya diri untuk melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya.”

​Statement Ketua Yayasan sekaligus Kepala Desa Karang Asem Timur, Bapak H. Soni Priyanto, S.E.:

​”Yayasan ini lahir dari niat tulus untuk menebar manfaat dan menjadi rumah harapan bagi warga Karang Asem Timur serta sekitarnya. Kami percaya bahwa investasi terbaik untuk masa depan bangsa adalah melalui pendidikan anak usia dini. Didorong oleh komitmen berkelanjutan dari keluarga besar kami, khususnya Ibunda Hj. Nurlela, kami berkomitmen menjaga amanah ini agar seluruh anak yatim dan dhuafa di lingkungan kita mendapatkan hak pendidikan yang layak, berkualitas, dan penuh kasih sayang tanpa terkendala biaya.”

​Landasan Peraturan & Perundang-undangan
​Keberadaan dan operasional PAUD IT & KB Yatim Piatu Cahaya Piradita Kaning sejalan dengan mandate hukum dan perundang-undangan di Indonesia:

• ​Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
– ​Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

• ​UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
– ​Pasal 5 ayat (1) & (2): Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
– ​Pasal 28: Mempertegas kedudukan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.

• ​UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
– ​Pasal 9 ayat (1): “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.”

​Kisah dari Gang Nangka ini menjadi pengingat nyata bahwa kepedulian sosial yang tulus dan kolaborasi masyarakat mampu melahirkan tunas-tunas bangsa yang siap menatap masa depan dengan penuh optimisme. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *