POLRES BOGOR – Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 11:00 Wib, Polsek Rumpin Terus Lakukan Penyelidikan dan Olah Cek TKP Terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Handphone).
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko,SH menjelaskan bahwa Awal mula kejadian pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, di kp. Sukamanah rt. 02/05 Desa Tamansari kec. Rumpin kab. Rumpin, diduga telah terjadi pencurian Handphone sebanyak 5 (lima) buah, awal mula kejadian dimana pelapor pada saat bangun tidur lalu kekamar mandi, kemudian seorang pekerja bernama Wandi memberitahu kepada pelapor bahwa Hanphone para pekerja telah hilang, dan kemudian pelapor membuka CCTV terlihat ada 2 orang laki – laki menggunakan satu unit mobil merk Avanza , dan satu orang diduga pelaku turun dari mobil kemudian pelaku masuk kedalam mess, lalu langsung mengambil Handphone para pekerja yang sedang tertidur, dengan kejadian tersebut pelapor
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek rumpin.
Kerugian yang dialami korban (pelapor) adalah sebesar Rp. 11 .000.000,- (Sebelas juta rupiah)
Pihak Kepolisian mendapatti Identitas Pelapor (korban) yaitu Nama : S, Tempat/tgl lahir. : Jepara, 16 Agustus 1977, Agama :Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp Banjar agung Rt 03/05 Desa. Banjar agung Kec. Bangsri Kab. Jepara.
Alamat domisili : Kp.Sukamanah RT. 02/05 Desa Tamansari kec rumpin kab. Bogor .
Hasil Wawancara Pemeriksaan Pihak Kepolisian kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 24-10-2024 diketahui sekitar jam 05:30 Wib. Lokasi TKP di Kp. Sukamanah Rt 02/05 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor .
Barang bukti yang dilaporkan hilang pihak Pelapor adalah berupa :
- 5 (lima) buah HandPone ( merk Oppo A1, Readmi, Samsung J5, Oppo J12S, Readmi ).
Dan pada saat setelah kejadian Polsek rumpin langsung menerima laporan dan langsung merespon melalui Cek TKP.
Sampai berita ini diturunkan dimana pelaku (tersangka) masih dalam Lidik Pihak Kepolisian, dengan mengumpulkn bukti bukti lain CCTV di seputaran Lokasi TKP dan keterangan dari para saksi – saksi.(bay)