BOGOR — Nama raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk ikut terseret dalam pusaran isu Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik secara nasional.
Di tengah memanasnya polemik tersebut, keberadaan Mega proyek Summarecon Bogor seluas 431 hektare kian memicu kritik mendalam mengenai ketimpangan ruang, gurita oligarki, dan nasib keadilan sosial bagi masyarakat lokal.
Berdasarkan data internal perusahaan per September 2026, proyek raksasa ini baru mengembangkan sekitar 60 hektare (14 persen) dari total lahan, yang kini telah berdiri tegak lebih dari 1.140 rumah mewah, 160 kavling residensial, dan 50 ruko.
Sementara itu, sisa lahan seluas 371 hektare (86 persen) masih “dikuasai” dan diparkir untuk strategi pengembangan jangka panjang dengan horizon waktu lebih dari 10 tahun ke depan.
Kondisi land-banking berskala masif ini dinilai sangat kontras dan melukai rasa kemanusiaan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) secara gamblang mencatat bahwa Kabupaten Bogor memegang rekor dengan jumlah masyarakat di bawah garis kemiskinan terbanyak se-Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota.
Merespons situasi ironis ini, gelombang desakan dari masyarakat Kabupaten Bogor menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan secara menyeluruh.
KPK didesak tidak tebang pilih dan segera memeriksa para mafia tanah, gurita oligarki, serta praktik tirani penguasaan lahan yang kerap menjadikan wilayah Kabupaten Bogor sebagai objek eksploitasi kapitalis.
Ini bukan sekadar persoalan legalitas selembar kertas HGB atau sengketa batas tanah.
Ini adalah potret nyata runtuhnya keadilan sosial, di mana ratusan hektare tanah subur dikuasai untuk kepentingan komersial jangka panjang, sementara jutaan warga lokal di sekelilingnya harus bertahan hidup di bawah garis kemiskinan yang memprihatinkan. Masyarakat Kabupaten Bogor hari ini menanti satu hal: Keadilan nyata, bukan pembiaran atas nama pembangunan.
(Redaksi)








