Bogor_Beritapantau.com_Minggu 1 September 2024, Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang-RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang Sukses di laksanakan oleh panitia penyelenggara (OC), Jamal dan panitia pengarah (SC) Ahmad Sahrawi Spd, dan terpilih kembali pada RPP PAC tersebut menjadi Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang untuk priode 2024-2027 adalah Asep Mulyadi atau yg sering di sapa Asep Tagor.
RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang tersebut di hadiri unsur Muspika Kecamatan Kemang diantaranya PK KNPI, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Forum Komunikasi Karang Taruna, Ormas Bppkb Banten, Ormas Benteng Bogor Raya dan undangan lainnya serta 6 Ranting Pemuda Pancasila se-Kecamatan Kemang sebagai peserta dan 2 Ranting Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang sebagai peninjau.
Ketua atau unsur Majlis Pimpinan Cabang-MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor tidak hadir dalam RPP PAC PP Kecamatan Kemang tersebut di karenakan ada jadwal kegiatan di Pemda Kabupaten Bogor.
Di sampaikan oleh Ahmad Sahrawi, Ketua Pengarah (SC),
“Meski unsur MPC PP Kabupaten Bogor tidak hadir, namun RPP PAC ini tetap harus di laksanakan, karena acuannya adalah Anggaran Dasar Pemuda Pancasila Bab XI pasal 23, dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila Bab XVII pasal 52, serta Peraturan Organsiasi (PO) Ormas Pemuda Pancasila tentang Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Ormas Pemuda Pancasila Bab IV tentang Penanggung Jawab dan Penyelenggara”, Terang Ahmad Sahrawi.
Lebih lanjut ia pun mengatakan
“Pasal (7) penanggung jawab dan penyelenggara RPP di tingkat PAC adalah Pimpinan Anak Cabang, Pasal (10), Penanggung jawab dan penyelenggara Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Pemilihan Pengurus di masing-masing tingkatan bertanggung jawab agar pelaksanaan Musyawarah dan rapat-rapat pemilihan pengurus dapat berlangsung dengan lancar, aman dan tertib kemudian Bab VI tentang Rancangan materi bahasan pada pasal (3), lalu Bab VIII tentang Peserta, ada pada pasal (4) huruf (a), (b) dan (c) dan pasal 20 tentang Pengambilan Keputusan,pada angka 1 dan angka 2, kemudian pada pasal 29 tentang Tugas Pimpinan Sidang Pleno, ada pada hurug (a), (b), (c), (d), (e), (f), (i), (j) dan (k) dan Bab XVII tentang Persyaratan Calon Ketua, pasal (35) angka (1), (2), (3) Tahap I Verifikasi persyaratan dan kreteria bakal calon huruf (a) sampai dengan hurup (f) dan Tahap II (Pemilihan) pada hurup (a) sampai dengan huruf (j)”, jelas ketua pengarah (SC)
“Dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga-Ad/Art serta Peraturan Organisasi (PO) tersebut, maka meski RPP PAC Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang hari ini tidak di hadiri oleh MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor tetap kami laksanakan dan selanjutnya kami panitia SC akan menyerahkan Berita Acara RPP PAC tersebut pada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor”. Tutup ketua Panitia pengarah (SC) Ahmad Sahrawi pada awak media. (Whd)