​Pagar Pengelak, Turap Berdiri: PT Sumiden Diduga Sumpat Sempadan Sungai Karang Asem Timur

​KARANG ASEM TIMUR — Aksi dugaan penyerobotan lahan sempadan sungai kembali mencuat dan meresahkan warga. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas pembangunan infrastruktur oleh PT Sumiden yang berlokasi di kawasan Karang Asem Timur. Perusahaan tersebut diduga kuat berdiri dan membangun turap secara ilegal di atas area sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai zona resapan dan pelindung daerah aliran sungai.

​Praktik ini berpotensi menyempitkan dan merusak ekosistem sungai. Dampaknya tak main-main: penyempitan aliran air ini diproyeksikan bakal memicu luapan air dahsyat yang siap menerjang permukiman warga serta kawasan sekitar saat curah hujan tinggi mendera.

​Salah satu pejabat HRD PT Sumiden, Hendri, secara tegas berdalih bahwa batas wilayah milik perusahaan hanya sebatas dinding/pagar keliling pabrik.

​”Lahan milik PT Sumiden hanya sampai pagar. Di luar pagar itu bukan milik dan bukan tanggung jawab dari PT Sumiden,” ujar Hendri dalam keterangannya saat dikonfirmasi.

​Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik 180 derajat dengan klaim manis tersebut. Bangunan turap beton yang berdiri di atas lahan sempadan sungai tersebut jelas-jelas diindikasikan dibangun untuk kepentingan pengamanan atau struktur pendukung area PT Sumiden. Retorika “bukan milik dan bukan tanggung jawab” ini dinilai publik sebagai bentuk buang badan atas pelanggaran tata ruang yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat luas.

​Potensi Pelanggaran Hukum dan Aturan Perundang-undangan.
​Tindakan pendirian bangunan di zona sempadan sungai tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia:

1. ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai:
– ​Pasal 22 secara tegas mengatur bahwa garis sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga dan perlindungan sungai.
– ​Pasal 56 dan Pasal 57 melarang keras pendirian bangunan di dalam batas garis sempadan sungai, kecuali bangunan yang diperuntukkan bagi pengelolaan sumber daya air atau fasilitas umum tertentu yang telah mengantongi izin resmi.

2. ​Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
“​Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya daya rusak air atau merusak sarana/prasarana sumber daya air dapat dipidana.”

3. ​Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
“​Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.”

​Dinas Terkait Didesak Turun Langsung
​Melihat potensi ancaman bencana dan dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP setempat untuk tidak menutup mata. Dinas terkait dituntut segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan verifikasi batas wilayah ke lokasi PT Sumiden di Karang Asem Timur.

​Jika ditemukan pelanggaran nyata, tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan turap ilegal hingga sanksi penyegelan harus segera dieksekusi tanpa tebang pilih.

​Hak Jawab dan Klarifikasi
​Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi penuh kepada pimpinan maupun perwakilan resmi PT Sumiden guna menjelaskan legalitas pembangunan turap di zona sempadan sungai tersebut sesuai dengan kaidah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *