• Jum. Jul 3rd, 2026

Klien Ditahan Lama, Kejari Depok Lambat Limpahkan Berkas P21

ByUbay

Jul 3, 2026

DEPOK, 3 Juli 2026 — Tim hukum dari Law Firm Ondrasi Hia & Partners menyoroti keterlambatan serius penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Depok. Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 justru melewati batas waktu yang ditentukan undang‑undang, sementara tersangka masih terus ditahan tanpa kejelasan proses.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Polres Metro Depok sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Muhammad Khoirul Anam dkk pada 5 Mei 2026. Secara hukum, sesuai Pasal 62 Ayat 6 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, jaksa diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

Namun hingga awal Juli 2026, batas waktu tersebut sudah terlewati jauh. Tim hukum sudah mendatangi Kejari Depok pada 2 Juni 2026 dan mengirim dua surat penjelasan pada 12 Juni dan 29 Juni 2026, namun tidak ada jawaban atau tanggapan sama sekali dari penuntut umum.

⚠️ PENAHANAN TANPA KEPASTIAN HUKUM

Kuasa hukum menegaskan: penahanan bukanlah hukuman. Terus menahan seseorang tanpa ada kepastian kapan perkaranya dilimpahkan, diperiksa, dan diadili melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, serta hak asasi manusia yang dijamin undang‑undang.

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera mengambil langkah nyata:
✅ Segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok
✅ Memberikan penjelasan resmi mengapa proses melewati batas waktu
✅ Menjamin proses berjalan cepat dan transparan sesuai aturan

“Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar administrasi semata, tapi harus menjunjung tinggi keadilan dan hak tersangka untuk mendapatkan proses yang wajar,” tegas tim hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan proses yang melanggar ketentuan hukum tersebut.

Red- tim

 

By Ubay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *