• Sen. Okt 14th, 2024

POLDA KALBAR Diminta Periksa Tambang Emas PT SPM Yang Melakukan Penambangan Di Bantaran Sungai Kapuas

ByMTPM 01

Mei 22, 2024

Sanggau Kalbar -BERITAPNTAU.COM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Akhirnya memberikan tanggapan soal Tambang Emas PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM) di Kecamatan Mukok Desa Inggis kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Sontak dengan Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Sukanto bahwa dengan Keberadaan Tambang Emas PT.SPM yang ternyata memang telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Namun tidak ada izin Eksplorasi melakukan Operasi Produksi Penambangan di Bantaran Sungai Kapuas, “Saya Sampaikan dengan tegas bahwa Tambang Emas PT SPM telah mengantongi Izin IUP OP di wilayah Darat, Namum Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menyetujui atau Memeberikan izin untuk melakukan Penambangan Emas di Bantaran Sungai Kapuas, kata Sukanto melalui Selular Miliknya pada 21 Mei 2024.

Sementara ditempat terpisah Erikson Ketua PWRI Sintang mengomentari, “Kita bicara Fakta, bukan soal PT SPM sudah berhenti beraktivitas disungai Kapuas atau hanya sebentar saja mereka melakukan penambangan, namun Soal dampak akibat kerusakan lingkungan bantaran Sungai kapuas, kemudian soal Pajak, soal siapa pemasok Mercury sumbernya dari Perusahaan mana, hasil Tambangnya dijual kemana, berapa banyak emas hasil tambang, semua pantas di periksa/ Audit, itu semua menyangkut legalitas dan dugaan Penggelapan pajak negara, jika memang Aparat penegak hukum dalam hai ini Polda Kalbar, Kapolri tidak melakukan Pemeriksaan audit terhadap PT SPM, ini akan menjadi pertanyaan besar, ada apa Aparat penegak hukum dengan PT SPM selama ini, apakah itu ada unsur Pembiaran?”, ungkap Erikson pada 21 mei 2024.

Terkait soal wartawan Kapuaspost.web.id dan wartawan media Metro7.co.id, Sebagai wartawan yang Profesional seharusnya yang bersangkutan memahami etika seorang wartawan atau jurnalis, buka arogan seolah dirinya adalah penegak hukum, tidak boleh men Juctice, saya menduga jangan jangan wartawan tersebut selama ini dapat Sopoi atau menjadi beking di Tambang Emas PT.SPM sehingga sampai berani men Juctice, Wartawan seperti itu tidak layak jadi wartawan tak ber etika, dan Pimpinan redaksinya juga harus bertanggung jawab, jelas Wartawan men Juctice bisa dilaporkan karena sudah menuduh Wartawan seluruh Dunia Komplotan Wartawan Abal abal”, kata erik kembali.

// red.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *