• Kam. Des 12th, 2024

POLSEK JASINGA UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURANMOR R2)

ByUbay

Apr 29, 2024

Polres Bogor – Selasa, Tanggal : 02 April 2024 diketahui sekitar Jam : 11.00 Wib
TKP : di Samping Rumah Pelaku Sdr. R Kp. Ngasuh Ds. Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor, telah terjadi Pencurian kendaraan sepeda motor dengan pemberatan.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,SH,MH menjelaskan bahwa
Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 16.00 Wib, Piket Reskrim mendapat laporan dari seseorang yang bernama Sdr Ipan Herdiansyah yangmengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencurian kendaraan R2.menanggapi laporan tersebut piket reskrim bersama piket fungsi lainnya mendatangi Tkp dan mencari saksi serta meminta keterangannya dari bebrapa saksi yang dimintai keterangannya saksi bernama Sdr AMDANI menerangkan bahwa di hari kejadian hilangnya kendaraan R2 milik korban saksi melihat Sdr Ridwan bersama satu orang lainnya yang tidak dikenal mengendararai diduga kendaraan R2 milik korban dengan ciri kendaraan berwarna hijau Army dengan corak putih di sekitar bodi kendaraan tersebut.menanggapai keyerangan tersebut piket fungsi melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 04 april sekira jak 23:00 Wib piket fungsi reskrim mendapatkan informasi Sdr Ridwan sudah ada berada di rumahnya Kp ngasuh Rt 02/03 Desa Curug mandapat informasi tersebut piket reskrim mendatangi rumah Sdr Ridwan dan mengamankannya serta melakukan introgasi dan dipat informasi bahwa benar dirinya bersama 3 orang lainnya yang bernama Muhamd Nabil alias Rawing,Ferdy dan Yazid telah mlakukan tindak pidana pencurian kendaraan R2 milik korban bernama Sdr Ipan Herdiansyah. Atas pengakuan tersebut Sdr Irwan di amankan dan ditahan di polsek jasinga sementara 3 orang pelaku lainnya masih Dpo .dan pada harai Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 01:00 Wib dilakukan penangkapan tersangka lainnya yang bernama Sdr Muhamad Nabil Als Rawing di jalan raya Jasinga Bogor Kp Jasinga Desa Jasinga Kec Jasinga .dan pada saat diamankan dan di geledah Sdr Nabil tersebut membawa Kunci T dan 5 mata kuncinya. selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Jasinga utk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi TKP Didapatti identitas Sdr. IH, Bogor, 26-10-1999, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Agama : Islam, Alamat : Kp. Ngasuh Desa Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor, dimana identitas Pelaku MN Alias Rawing Bin Egis, Bogor, 27-06-2004, Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Belum Bekerja, alamat : Kp. Barangbang Raya Desa Wirajaya Kec. Jasinga Kab. Bogor, dan pelaku kedua R Alias Iwan Bin Iyas (Alm), Bogor, 12-02-2000, Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
alamat : Kp. Ngasuh Desa Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor, pelaku ketiga Y,Bogor, 24 Tahun, Agama : Islam
Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, alamat : Kp. Tipar Desa Argapura Kec. Cigudeg Kab. Bogor
Keterangan : DPO( dalam pengejaran Pihak Kepolisian Polsek Jasinga), dan pelaku keempat F, Bogor, 20 Tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Belum Bekerja
alamat : Kp. Bojong Desa Pamagersari Kec. Jasinga Kab. Bogor
Keterangan : DPO (masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga)

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Jasinga diantaranya 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, No. Pol : F-6864-FJF, warna : Green, tahun : 2024, No. Rangka : MH1JM9138RK564996, No. Sin : JM91E3562379, Atas Nama STNK : Ipan Herdiansyah, alamat Kp. Ngasuh Rt. 006/003 Desa Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor, 2 (Dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda, dengan Nomor Q725, dan 1 (satu) Set Kunci Leter T dalam dompet kecil warna pink atau merah muda bergambar

Dalam hal perkara ini para pelaku sudah menjalani proses Hukum pidana lebih lanjut proses penyelidikan serta penyidikan dan dipersangkakan Tidak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *