​Uang Keamanan Dipungut Saban Hari, Barang Dagangan Melayang Saban Malam: Pedagang Pasar 1 & 2 Citeureup Menjerit!

​CITEUREUP, KABUPATEN BOGOR – Gelombang keresahan mendalam tengah melanda para pedagang di Pasar 1 dan Pasar 2 Citeureup, Kabupaten Bogor. Praktik pencurian barang dagangan skala besar yang terjadi secara berulang-ulang menyiratkan bobroknya sistem pengamanan serta pengawasan pasar di bawah tata kelola pengelola setempat.

​Tak main-main, barang yang digondol maling bukan sekadar eceran kecil, melainkan barang dagangan berton-ton dalam satuan karung—mulai dari satu karung bawang, satu karung cabai, satu karung kol, hingga alat ukur vital seperti timbangan dagang. Pola kejadian yang marak terjadi pada waktu rawan (malam hingga subuh) ini menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari perputaran modal harian.

​Ironisnya, maraknya aksi pencurian ini bertolak belakang dengan kewajiban harian para pedagang yang rutin ditarik uang/iuran keamanan dan kebersihan oleh pihak pengelola pasar. Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa frustrasi atas tiadanya iktikad baik pengawasan di lapangan.

​”Terkait masalah kehilangan barang pedagang, ini sudah sering terjadi. Kami sudah pernah membahasnya langsung dengan satpam di Pasar 1 maupun Pasar 2. Pedagang sering komplain ke security pasar karena jarang sekali ada kontrol kalau malam sama subuh. Padahal uang keamanan dan kebersihan setiap hari dipinta, tapi lapak pedagang tetap tidak aman,” tegas sumber tersebut.

​Tak hanya kelalaian pengawasan, muncul pula indikasi amat janggal terkait modus operandi pencurian yang menimpa pedagang berinisial H dan D di Pasar 2. Kejadian pembobolan dan hilangnya barang-barang tersebut justru terjadi saat aktivitas penurunan barang (bongkar muat) berlangsung dan anak buah/anak lapak pedagang sedang bersiaga di lokasi.

​”Kejadian pedagang yang hilang di lapak si H sama si D yang Pasar 2 itu, pada saat kejadian mereka lagi turun barang dan anak buah mereka lagi standby. Tapi anehnya masih bisa hilang juga. Ini diduga kuat ada kerja sama antara oknum anak buah dengan pencuri,” lanjutnya.

​Kondisi pasar kian tidak kondusif dengan menjamurnya oknum-oknum preman yang sering melakukan pesta minuman keras (mabuk-mabukan) di lingkungan pasar. Keberadaan oknum mabuk ini makin menambah tekanan psikologis dan rasa takut para pedagang saat beraktivitas mencari nafkah.

​Masyarakat pedagang kini mempertanyakan secara terbuka di mana bentuk tanggung jawab Kepala Pasar 1 dan Pasar 2 Citeureup beserta jajaran pengelola. Uang retribusi kebersihan dan keamanan yang diambil tiap hari seolah tak sebanding dengan perlindungan hukum dan kenyamanan yang diterima pedagang.

​Payung Hukum & Aspek Perundang-undangan.
​Tindakan pembiaran, pencurian, pemerasan, hingga lemahnya tata kelola fasilitas publik di Pasar 1 dan 2 Citeureup ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

• ​Pasal 362 & Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Pasal 476 & 477 KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (dilakukan pada malam hari, secara bersama-sama/bersekutu, atau melibatkan kerja sama oknum).

• ​Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana)
Mengancam pihak-pihak/oknum “orang dalam” yang turut serta membantu, memberi kesempatan, atau bekerja sama dalam aksi pencurian barang dagangan.

• ​Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pungutan Liar)
Terhadap pemungutan uang keamanan yang tidak disertai pelayanan pengamanan yang sah atau dugaan pemerasan oleh oknum/preman.

• ​Pasal 493 KUHP & Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum
Mengatur larangan tindakan keonarannya premanisme, pesta minuman keras di tempat umum, serta gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

• ​Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan & Perda Pengelolaan Pasar Daerah
Pemerintah Daerah dan Pengelola Pasar (BUMD/Dinas Pasar) memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan sarana, prasarana, serta jaminan perlindungan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang pasar rakyat.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait—termasuk Kepala Pasar 2 Citeureup, Pengelola Pasar Citeureup 1 & 2, serta jajaran Satuan Pengamanan (Security) setempat—belum dapat terkonfirmasi. Redaksi memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *