POLRES BOGOR – Seorang pria berinisial KND, pelaku penganiayaan yang terjadi di acara Festival Vespa di Wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor, telah menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. Penyerahan diri tersebut dilakukan pada Jumat malam, 20 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di kantor Sat Reskrim Polres Bogor.
Insiden bermula pada Sabtu, 14 September 2024, ketika KND dan istrinya N, menghadiri acara Festival Vespa di Lapangan Bina Marga, Gunung Putri kabupaten Bogor.
Di tengah suasana meriah, di mana korban Faisal alias Icang, bergabung dengan kelompok KND yang tengah mengonsumsi minuman keras. Saat berjoget mengikuti alinan irama musik, Faisal tak sengaja menyenggol istri KND dan berusaha merangkulnya. Merasa terganggu, istri pelaku menghindar, dan akhirnya Korban memukulkan botol kaca minuman keras kepada Dan istri dari tersangka dan mengenai pada pelipis bagian mata Sdri.N.
Melihat kejadian itu, KND marah dan memukul Faisal di bagian rahang, lalu menendangnya hingga terjatuh. Dalam keadaan terjatuh, KND menusuk kedua mata korban dengan jarinya (mencolok – colok), menyebabkan luka parah pada bola matanya mengalami pendarahan.
Setelah menerima laporan penganiayaan pada Minggu, 15 September 2024, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri langsung bergerak mengecek kondisi korban di rumah sakit dan melakukan penyelidikan lanjut. Hasil Penyelidikan Pihak Kepolisian, Berdasarkan keterangan korban dan Para saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta alamatnya.
Selama beberapa hari, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri melakukan pengejaran ke berbagai lokasi di Bekasi. Pada Rabu, 18 September 2024, tim sempat mendatangi rumah pelaku di Cibitung, Bekasi, namun tidak berhasil menemukan pelaku.
Akhirnya, setelah upaya persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada mertua pelaku, melalui koordinasi serta komunikasi yang baik, pada Jumat, 20 September 2024, pelaku KND dan istrinya Dan menyerahkan diri ke kantor polisi diantar pihak Keluarga.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video penganiayaan.
Sampai berita ini diturunkan di mana Pelaku KND kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi akibat konsumsi minuman keras di acara-acara keramaian, dan Pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menjauhi dari minum – minuman beralkohol / memabukkan untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan. (by)