Proyek Gedung KDMP di Desa Tajur Citeureup Mangkrak Berbulan-bulan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

BOGOR — Proyek pembangunan fisik gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat penguatan ekonomi pedesaan tersebut justru tampak terbengkalai dan mangkrak lebih dari enam bulan terakhir.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekitar. Selain mengganggu pemandangan, bangunan setengah jadi tersebut tak kunjung memberi manfaat nyata bagi perputaran ekonomi warga. Warga mempertanyakan komitmen pihak-pihak terkait yang memegang kendali atas proyek strategis tersebut, mengingat anggaran yang tersedot tidak sedikit.

“Bangunan ini sudah ditinggal lama dan mangkrak. Tidak jelas kapan lanjut lagi. Dan berkali-kali gonna ganti yang kerjanya. Padahal ini kan program untuk warga,” ungkap salah seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya.

Siapa Pihak yang Harus Bertanggung Jawab?
Jika ditelaah dari struktur pelaksanaan program nasional Koperasi Desa Merah Putih, rantai pertanggungjawaban bersifat berlapis dari level pusat hingga lokal

Pihak Kontraktor/Rekanan Pelaksana: Bertanggung jawab secara langsung terhadap penyelesaian fisik bangunan sesuai kontrak kerja (RAB) dan batas waktu yang telah disepakati. Jika terjadi keterlambatan atau penghentian sepihak, kontraktor adalah pihak pertama yang wajib dievaluasi.

Pemerintah Desa (Pemdes Tajur): Bertanggung jawab dalam hal pengawasan lokal, penyediaan atau sinkronisasi lahan, serta koordinasi antara masyarakat dengan pihak pelaksana proyek.

Badan Usaha Pelaksana / Integrator (seperti PT Agrinas atau pihak pengelola terkait): Bertanggung jawab atas manajemen logistik, suplai material, dan pencairan anggaran serta pembayaran kepada sub-kontraktor atau pekerja.

Kementerian Koperasi / Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab secara legal-administratif sebagai regulator utama program, termasuk memastikan regulasi pendanaan dari Himbara/Dana Desa serta pengawasan vertikal agar proyek tidak terbengkalai di daerah. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *