PABUARAN — Semangat gotong royong dan kepedulian sosial warga kembali terlihat nyata di Desa Pabuaran. Material bangunan sisa pembongkaran serta renovasi bekas Kantor Desa Pabuaran kini resmi dimanfaatkan masyarakat setempat untuk membangun sarana keagamaan/pondok pesantren sekaligus merenovasi fasilitas keamanan lingkungan (Poskamling).
Langkah positif ini diawali dari inisiatif para tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan. Mereka melihat material sisa—seperti batu bata, kayu, genteng, hingga kusen dari gedung bekas kantor desa—masih sangat layak pakai. Alih-alih dibiarkan terbengkalai atau rusak tergerus cuaca, warga bersepakat mengajukan surat permohonan pemanfaatan aset secara resmi kepada Pemerintah Desa Pabuaran.
Ketua Panitia Gotong Royong Warga menyampaikan bahwa dukungan material bekas ini sangat signifikan dalam menekan estimasi anggaran pembangunan.
”Kami sangat berterima kasih kepada pihak Pemerintah Desa yang merestui dan mendukung permohonan kami. Material bekas gedung kantor ini sangat bermanfaat untuk mempercepat proses renovasi pondok pesantren serta Poskamling demi terciptanya lingkungan yang aman dan religius,” ujarnya.
Prosedur pemanfaatan aset ini diawali dengan penyampaian surat permohonan resmi perwakilan warga kepada Kepala Desa Pabuaran. Surat tersebut memuat maksud, tujuan, serta rincian penggunaan material bangunan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan fasilitas umum masyarakat.
Pemerintah Desa Pabuaran menyambut baik inisiatif warga tersebut dengan memprosesnya sesuai tata kelola dan administrasi aset desa. Melalui mekanis administrasi serta berita acara pencatatan aset yang transparan, pemanfaatan material sisa ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tertib administrasi.
Saat ini, proses pemindahan material dan pengerjaan fisik renovasi Poskamling serta sarana keagamaan dikerjakan secara swadaya dan bergotong royong oleh warga setempat. Diharapkan, hadirnya fasilitas yang lebih layak ini tidak hanya menyemarakkan kegiatan keagamaan, tetapi juga mengoptimalkan pengamanan lingkungan di wilayah Pabuaran.
Peraturan Perundang-Undangan.
Penggunaan dan pemindahtanganan/penghapusan material bekas milik desa memiliki dasar hukum yang jelas agar tetap transparan dan akuntabel:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024)
“Pasal 76 & Pasal 77: Mengatur bahwa aset desa (termasuk kekayaan milik desa) dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.”
• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa
“Pasal 3: Menegaskan asas pengelolaan aset desa secara transparan, akuntabel, dan berdaya guna.”
“Pasal 21 s.d. Pasal 23 (Penghapusan Aset Desa): Mengatur tata cara penghapusan atau pencoretan aset dari buku inventaris desa. Material sisa bangunan/rusak (non-strategis) yang akan dialihkan/hibahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum/sosial dapat dilepaskan secara sah melalui Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa.”
• Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Bupati (Perbup) setempat tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Sebagai petunjuk teknis di tingkat kabupaten untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan Berita Acara Pemanfaatan/Hibah Material Aset Desa kepada masyarakat.
(Redaksi)








