Pendidikan

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 1 Kertaraharja, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Mantan kepala sekolah, Tati Haryati, S.Pd, yang menjabat hingga akhir tahun 2022, diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana PIP tahun 2021 hingga 2022 yang tidak transparan dan berpotensi merugikan hak siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada tahun 2021 dana PIP telah dicairkan untuk sekitar 38 siswa dengan total anggaran sebesar Rp14.850.000.

Sementara pada tahun 2022, dana kembali dicairkan untuk 43 siswa dengan total mencapai Rp15.975.000.
Namun yang menjadi kejanggalan, menurut keterangan Maman, bendahara SDN 1 Kertaraharja, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, para siswa diduga tidak pernah menerima dana tersebut sedikit pun.

“Dari tahun 2020 sampai 2023, siswa tidak pernah menerima dana PIP,” ungkap Maman.

Di sisi lain, informasi dari pihak Bank BRI Cabang Banjarsari menyebutkan bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh pihak yang mengatasnamakan sekolah dengan menggunakan surat kuasa. Dugaan pun mengarah pada adanya praktik penggunaan surat kuasa yang tidak sah atau “bodong” dalam proses pencairan dana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan langsung bagi siswa kurang mampu guna menunjang pendidikan mereka.

Saat ini, jabatan kepala sekolah di SDN 1 Kertaraharja telah dijabat oleh Nonoh, S.Pd. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di sekolah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tunas Bangsa menyatakan akan mengawal dan mengusut tuntas dugaan ini

“Kami akan menelusuri kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah hukum,” tegas perwakilan LBH Tunas Bangsa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus dijaga. Hak siswa tidak boleh dijadikan objek kepentingan oknum tertentu. (Anggi)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

4 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

5 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

5 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago