CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah BIU, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), resmi di-launching di Aula Kantor Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (25/5/2026).
Acara peluncuran tersebut berlangsung meriah dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta perangkat desa setempat. Kehadiran Sekolah BIU dinilai menjadi angin segar sekaligus memberikan warna baru bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Leuwinutug, Deden Saiful Hamdi, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif mulia ini. Dalam wawancaranya dengan awak media, ia secara khusus berterima kasih kepada owner Sekolah BIU.
”Terima kasih kami ucapkan atas sumbangsih dan dedikasi Kakak Endang Yustika. Semoga keberadaan Sekolah BIU ini memberikan manfaat, khususnya untuk warga Leuwinutug dan Kabupaten Bogor pada umumnya,” ujar Deden optimis.
Menjawab Tantangan Angka Putus Sekolah.
Owner Sekolah BIU, Endang Yustika, memaparkan alasan kuat di balik pemilihan Desa Leuwinutug sebagai lokasi perdananya. Menurutnya, keputusan ini didasari oleh realitas masih tingginya angka putus sekolah di wilayah Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bogor dan Desa Leuwinutug.
Meski berlokasi di Leuwinutug, Endang menegaskan bahwa sekolah ini bersifat terbuka untuk umum. Siapa saja, dari wilayah mana pun, diperbolehkan untuk mendaftar.
Menariknya, seluruh biaya pendidikan di Sekolah BIU ini sepenuhnya digratiskan.
”Biaya pendidikan sepenuhnya kami yang menanggung. Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) serta Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Endang Yustika.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah ini tidak menerapkan batasan usia bagi para calon peserta didik. Hal ini dilakukan demi menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak.
Payung Hukum Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C)
Kehadiran Sekolah BIU sebagai penyedia layanan pendidikan nonformal berbasis kesetaraan ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang tertuang dalam beberapa aturan perundang-undangan berikut:
• Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat (1): Menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
- Pasal 13 Ayat (1): Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
– Pasal 26: Menegaskan bahwa pendidikan nonformal (termasuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C) berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (lifelong learning).
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar: Menegaskan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam menjamin terselenggaranya program wajib belajar bagi anak usia sekolah, di mana jalur nonformal menjadi salah satu solusi bagi anak yang putus sekolah.
Melalui sinergi antara swasta (Sekolah BIU), Pemerintah Desa Leuwinutug, Pemkab Bogor, dan Kementerian Pendidikan, gerakan ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk menekan angka putus sekolah serta mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bogor.
(Red-ed)
BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…
Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…
.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah…
Beritapantau.com||"DPRD Kabupaten Bogor bukan sekadar gedung tempat berkumpulnya para pejabat, melainkan rumah bagi amanah, harapan,…
Beritapantau.com||BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan "ciut nyali" dalam menegakkan…
Beritapantau.com||DEPOK — Semboyan Presisi yang diusung Kepolisian Republik Indonesia tampaknya dinodai oleh praktik pungutan liar…