PEMERINTAH

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah BIU, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), resmi di-launching di Aula Kantor Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (25/5/2026).

​Acara peluncuran tersebut berlangsung meriah dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta perangkat desa setempat. Kehadiran Sekolah BIU dinilai menjadi angin segar sekaligus memberikan warna baru bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah Kabupaten Bogor.

​Kepala Desa Leuwinutug, Deden Saiful Hamdi, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif mulia ini. Dalam wawancaranya dengan awak media, ia secara khusus berterima kasih kepada owner Sekolah BIU.

​”Terima kasih kami ucapkan atas sumbangsih dan dedikasi Kakak Endang Yustika. Semoga keberadaan Sekolah BIU ini memberikan manfaat, khususnya untuk warga Leuwinutug dan Kabupaten Bogor pada umumnya,” ujar Deden optimis.

​Menjawab Tantangan Angka Putus Sekolah.
​Owner Sekolah BIU, Endang Yustika, memaparkan alasan kuat di balik pemilihan Desa Leuwinutug sebagai lokasi perdananya. Menurutnya, keputusan ini didasari oleh realitas masih tingginya angka putus sekolah di wilayah Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bogor dan Desa Leuwinutug.

​Meski berlokasi di Leuwinutug, Endang menegaskan bahwa sekolah ini bersifat terbuka untuk umum. Siapa saja, dari wilayah mana pun, diperbolehkan untuk mendaftar.

​Menariknya, seluruh biaya pendidikan di Sekolah BIU ini sepenuhnya digratiskan.
​”Biaya pendidikan sepenuhnya kami yang menanggung. Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek) serta Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Endang Yustika.

​Ia juga menambahkan bahwa sekolah ini tidak menerapkan batasan usia bagi para calon peserta didik. Hal ini dilakukan demi menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak.

​Payung Hukum Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C)

​Kehadiran Sekolah BIU sebagai penyedia layanan pendidikan nonformal berbasis kesetaraan ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang tertuang dalam beberapa aturan perundang-undangan berikut:
• ​Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat (1): Menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
• ​UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
-​ Pasal 13 Ayat (1): Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

– ​Pasal 26: Menegaskan bahwa pendidikan nonformal (termasuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C) berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (lifelong learning).

• ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar: Menegaskan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam menjamin terselenggaranya program wajib belajar bagi anak usia sekolah, di mana jalur nonformal menjadi salah satu solusi bagi anak yang putus sekolah.

​Melalui sinergi antara swasta (Sekolah BIU), Pemerintah Desa Leuwinutug, Pemkab Bogor, dan Kementerian Pendidikan, gerakan ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk menekan angka putus sekolah serta mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bogor.
(Red-ed)

Ubay

Recent Posts

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

2 jam ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

8 jam ago

Kades Gandoang Cileungsi Diduga Alergi Transparansi: Dikonfirmasi Soal Proyek Dana Desa, Malah Berdalih Salah Nomor

.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah…

2 hari ago

MENUNTUT TOTALITAS INTEGRITAS WAKIL RAKYAT DPRD KABUPATEN BOGOR

Beritapantau.com||"DPRD Kabupaten Bogor bukan sekadar gedung tempat berkumpulnya para pejabat, melainkan rumah bagi amanah, harapan,…

2 hari ago

Tembok Tebal Penegakan Hukum: Ketika Dishub Bogor Ciut Nyali Hadapi Pelanggaran Korporasi

Beritapantau.com||​BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan "ciut nyali" dalam menegakkan…

2 hari ago

Lapor Pak Kapolri! Investigasi Media Bongkar Praktik Pungli ‘Jalur Cepat’ Pembuatan SIM di Polres Depok

Beritapantau.com||​DEPOK — Semboyan Presisi yang diusung Kepolisian Republik Indonesia tampaknya dinodai oleh praktik pungutan liar…

2 hari ago