BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya angkat bicara secara tegas terkait polemik anggaran fasilitas dewan di Kabupaten Bogor.
Fokus kritik tertuju pada implementasi Perbup Bogor No. 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang memberikan lonjangan tunjangan fantastis di tengah sulitnya kondisi ekonomi masyarakat. BPI KPNPA RI mengendus adanya ketidakwajaran, terutama terkait dugaan dobel anggaran atau indikasi operasional fiktif pada pos perumahan dinas.
Tunjangan Fantastis di Tengah Jeritan Rakyat
Berdasarkan data JDIH Kabupaten Bogor, Perbup 44/2023 mengalokasikan tunjangan perumahan yang melonjak tajam:
* Ketua DPRD: Rp44.500.000 per bulan
* Wakil Ketua DPRD: Rp43.500.000 per bulan
* Anggota DPRD: Rp38.500.000 per bulan
* Tunjangan Transportasi: Rp14.700.000 per bulan .
Dengan komponen tersebut, total penghasilan bulanan yang dinikmati setiap anggota dewan diestimasikan menembus Rp72 juta hingga Rp92 juta.
Kenaikan pos perumahan yang mencapai lebih dari 100% ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial.
Indikasi Operasional Fiktif Perumahan Dinas
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya menyatakan bahwa instansinya sedang menelaah potensi kerugian negara dari pos anggaran ini.
Jika anggota DPRD sudah menerima tunjangan perumahan uang tunai puluhan juta rupiah setiap bulan dengan alasan “tidak menempati rumah dinas”, maka aset rumah dinas yang ada seharusnya tidak boleh lagi menyerap biaya pemeliharaan atau operasional yang bersumber dari APBD secara penuh.
“Kami melihat ada indikasi tumpang tindih. Jika tunjangan rumah sudah dicairkan ke rekening pribadi, lalu untuk apa lagi ada anggaran operasional, perawatan, atau fasilitas fiktif yang dialokasikan pada rumah dinas yang tidak berpenghuni? Ini uang rakyat, demi kepentingan siapakah semua kemewahan ini dipertahankan?” tegas Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya.
Langkah Hukum: Siapkan Surat Judicial Review ke Mahkamah Agung
Menyikapi tidak adanya kepekaan sosial dari para pejabat publik tersebut, BPI KPNPA RI Bogor Raya tidak hanya tinggal diam.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun draf hukum untuk mengirimkan surat resmi dan mengajukan permohonan Judicial Review (hak uji materil) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil guna menguji legalitas formal dan materiil Perbup No. 44 Tahun 2023 terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, demi tegaknya keadilan hukum dan anggaran (review justice) bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.
Desakan Transparansi dan Evaluasi Total
Merespons situasi ini, BPI KPNPA RI Bogor Raya menuntut langkah konkret:
1. Mendesak Bupati Bogor dan Kejaksaan/KPK untuk mengaudit secara investigatif seluruh pengeluaran operasional terkait fasilitas perumahan dewan guna membuktikan ada tidaknya anggaran fiktif.
2. Meminta DPRD Kabupaten Bogor untuk menunjukkan empati dengan menolak atau mengembalikan kelebihan tunjangan yang tidak sesuai dengan realita asas kepatutan di lapangan.
3. Mengevaluasi Total Perbup No. 44 Tahun 2023 agar disesuaikan dengan azas kepatutan, kemampuan keuangan daerah, serta kondisi sosiologis masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. (Red-ed)
CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…
BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…
Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…
.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah…
Beritapantau.com||"DPRD Kabupaten Bogor bukan sekadar gedung tempat berkumpulnya para pejabat, melainkan rumah bagi amanah, harapan,…
Beritapantau.com||BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan "ciut nyali" dalam menegakkan…