• Rab. Apr 15th, 2026

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Apr 15, 2026

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 1 Kertaraharja, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Mantan kepala sekolah, Tati Haryati, S.Pd, yang menjabat hingga akhir tahun 2022, diduga kuat terlibat dalam pengelolaan dana PIP tahun 2021 hingga 2022 yang tidak transparan dan berpotensi merugikan hak siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada tahun 2021 dana PIP telah dicairkan untuk sekitar 38 siswa dengan total anggaran sebesar Rp14.850.000.

Sementara pada tahun 2022, dana kembali dicairkan untuk 43 siswa dengan total mencapai Rp15.975.000.
Namun yang menjadi kejanggalan, menurut keterangan Maman, bendahara SDN 1 Kertaraharja, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, para siswa diduga tidak pernah menerima dana tersebut sedikit pun.

“Dari tahun 2020 sampai 2023, siswa tidak pernah menerima dana PIP,” ungkap Maman.

Di sisi lain, informasi dari pihak Bank BRI Cabang Banjarsari menyebutkan bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh pihak yang mengatasnamakan sekolah dengan menggunakan surat kuasa. Dugaan pun mengarah pada adanya praktik penggunaan surat kuasa yang tidak sah atau “bodong” dalam proses pencairan dana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan langsung bagi siswa kurang mampu guna menunjang pendidikan mereka.

Saat ini, jabatan kepala sekolah di SDN 1 Kertaraharja telah dijabat oleh Nonoh, S.Pd. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di sekolah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tunas Bangsa menyatakan akan mengawal dan mengusut tuntas dugaan ini

“Kami akan menelusuri kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah hukum,” tegas perwakilan LBH Tunas Bangsa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus dijaga. Hak siswa tidak boleh dijadikan objek kepentingan oknum tertentu. (Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *