Beritapantau.com||Cibinong – Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal ini Sesuai dengan Pasal 75 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 serta Ayat 4 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Khusus Ayat 2 “Banding Diajukan Kepada Atasan Pejabat Yang menetapkan Keputusan/Tindakan, Jika warga Masyarakat tidak menerima Penyelesaian Tingkat Keberatan” Demikian disampaikan Irawansyah saat Menjawab Pertanyaan Wartawan dalam suatu Pertemuan di salah satu Café Di daerah Pakansari.
Menurut Irawansyah, Upaya Banding Administratif ini diambil bermula dari pada tanggal 12 Mei 2026 sebelum Libur Panjang, dia mencoba menkonfirmasi hasil dari Upaya Administratif yang dilayangkan pada tanggal 23 April 2026, saat itu saya ketemu dengan Panitera Muda Perdata yaitu Ibu Ira, menurur Ibu Ira, Pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong tidak dapat mengirimkan Surat karna tidak mengetahui Alamat Saya, Padahalkan Identitas lengkap saya telah diambil oleh Pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada saat Seleksi Mediator Non Hakim.
Atas Tidak ada jawaban yang jelas dan pasti, makanya saya mengambil Langkah melayangkan Surat Banding Upaya Administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Surat nya sudah dikirim per tanggal 18 Mei 2026, dan itu SAH, Langkah itu yang harus kita Tempuh sebelum kita menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Komplik ini terjadi sebagai dampak dari Seleksi Mediator NonHakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, dimana Menurut Irawansyah dari Seleksi, Persyaratan dan Sampai Ujian Kompetensi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cibinong melanggar Aturan Hukum karna tidak ada payung Hukumnya, baik itu PERMA No,1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. ataupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, karna itu Kami menilai Seleksi, Persyaratan sampai pada Ujian Kompetensi Cacat Hukum, tentu hasilnya juga Cacat Hukum, dari Catatan Kami “Belum ada satupun Pengadilan Negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong”, Kami berharap Perkara ini bisa kita uji dalam Persidangan. Tutupnya.
(Red-ed)
.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah…
Beritapantau.com||"DPRD Kabupaten Bogor bukan sekadar gedung tempat berkumpulnya para pejabat, melainkan rumah bagi amanah, harapan,…
Beritapantau.com||BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan "ciut nyali" dalam menegakkan…
Beritapantau.com||DEPOK — Semboyan Presisi yang diusung Kepolisian Republik Indonesia tampaknya dinodai oleh praktik pungutan liar…
Beritapantau.com||KLAPANUNGGAL, BOGOR – Kenyamanan dan kesehatan warga Desa Lulut serta Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten…
BOGOR – Slogan "Bogor Istimewa" kini dipertanyakan kredibilitasnya. Wilayah Jonggol yang dikenal religius justru dinodai…