Peristiwa

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong – Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal ini Sesuai dengan Pasal 75 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 serta Ayat 4 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Khusus Ayat 2 “Banding Diajukan Kepada Atasan Pejabat Yang menetapkan Keputusan/Tindakan, Jika warga Masyarakat tidak menerima Penyelesaian Tingkat Keberatan” Demikian disampaikan Irawansyah saat Menjawab Pertanyaan Wartawan dalam suatu Pertemuan di salah satu Café Di daerah Pakansari.

Menurut Irawansyah, Upaya Banding Administratif ini diambil bermula dari pada tanggal 12 Mei 2026 sebelum Libur Panjang, dia mencoba menkonfirmasi hasil dari Upaya Administratif yang dilayangkan pada tanggal 23 April 2026, saat itu saya ketemu dengan Panitera Muda Perdata yaitu Ibu Ira, menurur Ibu Ira, Pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong tidak dapat mengirimkan Surat karna tidak mengetahui Alamat Saya, Padahalkan Identitas lengkap saya telah diambil oleh Pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada saat Seleksi Mediator Non Hakim.

Atas Tidak ada jawaban yang jelas dan pasti, makanya saya mengambil Langkah melayangkan Surat Banding Upaya Administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Surat nya sudah dikirim per tanggal 18 Mei 2026, dan itu SAH, Langkah itu yang harus kita Tempuh sebelum kita menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Komplik ini terjadi sebagai dampak dari Seleksi Mediator NonHakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, dimana Menurut Irawansyah dari Seleksi, Persyaratan dan Sampai Ujian Kompetensi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cibinong melanggar Aturan Hukum karna tidak ada payung Hukumnya, baik itu PERMA No,1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. ataupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, karna itu Kami menilai Seleksi, Persyaratan sampai pada Ujian Kompetensi Cacat Hukum, tentu hasilnya juga Cacat Hukum, dari Catatan Kami “Belum ada satupun Pengadilan Negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong”, Kami berharap Perkara ini bisa kita uji dalam Persidangan. Tutupnya.
(Red-ed)

Ubay

Recent Posts

Kades Gandoang Cileungsi Diduga Alergi Transparansi: Dikonfirmasi Soal Proyek Dana Desa, Malah Berdalih Salah Nomor

.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah…

2 hari ago

MENUNTUT TOTALITAS INTEGRITAS WAKIL RAKYAT DPRD KABUPATEN BOGOR

Beritapantau.com||"DPRD Kabupaten Bogor bukan sekadar gedung tempat berkumpulnya para pejabat, melainkan rumah bagi amanah, harapan,…

2 hari ago

Tembok Tebal Penegakan Hukum: Ketika Dishub Bogor Ciut Nyali Hadapi Pelanggaran Korporasi

Beritapantau.com||​BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan "ciut nyali" dalam menegakkan…

2 hari ago

Lapor Pak Kapolri! Investigasi Media Bongkar Praktik Pungli ‘Jalur Cepat’ Pembuatan SIM di Polres Depok

Beritapantau.com||​DEPOK — Semboyan Presisi yang diusung Kepolisian Republik Indonesia tampaknya dinodai oleh praktik pungutan liar…

2 hari ago

Warga Klapanunggal Dipaksa Hirup Bau Busuk, Ketegasan Pemkab Bogor Ditantang Pengusaha Bandel”

Beritapantau.com||​KLAPANUNGGAL, BOGOR – Kenyamanan dan kesehatan warga Desa Lulut serta Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten…

4 hari ago

Bisnis THM” Menjamur di Jonggol, Camat Jonggol Pilih Jurus Membisu Saat di Konfirmasi: Ada Apa?

BOGOR – Slogan "Bogor Istimewa" kini dipertanyakan kredibilitasnya. Wilayah Jonggol yang dikenal religius justru dinodai…

5 hari ago