CITEUREUP, KABUPATEN BOGOR||Beritapantau.com – Sebuah pabrik produksi kecap di wilayah Kecamatan Citeureup kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, unit usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ironisnya, dugaan praktik ilegal ini dibumbui dengan tindakan arogan dari oknum karyawan saat awak media mencoba melakukan klarifikasi di lokasi pada Senin (06/04/2026).
Intimidasi Terhadap Awak Media
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk memastikan legalitas usaha justru berujung cekcok. Seorang karyawan yang diketahui bernama Darius menyambut kehadiran awak media dengan nada tinggi dan sikap kasar. Tanpa alasan yang jelas, ia mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sikap reaktif dan defensif ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa operasional pabrik sengaja ditutup-tupi karena adanya pelanggaran hukum serius di balik tembok produksinya.
Ancaman Kesehatan dan Pelanggaran Berlapis
Produk kecap merupakan bahan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Tanpa sertifikasi BPOM dan izin edar resmi, kualitas serta higienitas produk tersebut sangat diragukan dan berpotensi mengancam kesehatan konsumen.
Secara hukum, pengelola pabrik diduga telah menabrak tiga aturan fundamental:
• UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Pelanggaran ini terancam sanksi administratif dan penutupan paksa.
• UU No. 18 Tahun 2012 (Pangan): Pasal 142 secara tegas mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 4 Miliar bagi produsen pangan tanpa izin edar.
• UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Menjual produk yang tidak memenuhi standar keamanan diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas Satpol PP
Selain aspek kesehatan, operasional pabrik yang diduga tak berizin ini berdampak pada kerugian pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi.
”Kita tidak boleh membiarkan usaha ilegal berjalan bebas di wilayah kita. Ini menyangkut nyawa orang banyak dan pendapatan daerah. Satpol PP Kabupaten Bogor harus segera turun, cek kelengkapannya, dan jika terbukti bodong, segel permanen!” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.
Menunggu Respons Pihak Berwenang
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP, BPOM, dan pihak Kepolisian untuk memeriksa kualitas produk serta legalitas pabrik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pemerintah daerah masih dalam tahap verifikasi laporan.
Hukum tidak boleh tumpul ke bawah, terutama jika menyangkut kesehatan publik dan kedaulatan aturan di wilayah Kabupaten Bogor.
(Red/Tim)
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…
Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…
Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…
Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…
Beritapantau.com||JONGGOL, BOGOR – Isu mengenai pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bersumber…
Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di…