• Rab. Apr 15th, 2026

Pabrik Kecap di Citeureup Diduga Ilegal, Karyawan Malah Intimidasi Wartawan!

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Apr 6, 2026

CITEUREUP, KABUPATEN BOGOR||Beritapantau.com – Sebuah pabrik produksi kecap di wilayah Kecamatan Citeureup kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, unit usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

​Ironisnya, dugaan praktik ilegal ini dibumbui dengan tindakan arogan dari oknum karyawan saat awak media mencoba melakukan klarifikasi di lokasi pada Senin (06/04/2026).

​Intimidasi Terhadap Awak Media
​Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk memastikan legalitas usaha justru berujung cekcok. Seorang karyawan yang diketahui bernama Darius menyambut kehadiran awak media dengan nada tinggi dan sikap kasar. Tanpa alasan yang jelas, ia mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

​Sikap reaktif dan defensif ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa operasional pabrik sengaja ditutup-tupi karena adanya pelanggaran hukum serius di balik tembok produksinya.

​Ancaman Kesehatan dan Pelanggaran Berlapis
​Produk kecap merupakan bahan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Tanpa sertifikasi BPOM dan izin edar resmi, kualitas serta higienitas produk tersebut sangat diragukan dan berpotensi mengancam kesehatan konsumen.

​Secara hukum, pengelola pabrik diduga telah menabrak tiga aturan fundamental:

• ​UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): Terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Pelanggaran ini terancam sanksi administratif dan penutupan paksa.
• ​UU No. 18 Tahun 2012 (Pangan): Pasal 142 secara tegas mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 4 Miliar bagi produsen pangan tanpa izin edar.
• ​UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Menjual produk yang tidak memenuhi standar keamanan diancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar.

​Masyarakat Desak Tindakan Tegas Satpol PP
​Selain aspek kesehatan, operasional pabrik yang diduga tak berizin ini berdampak pada kerugian pendapatan daerah karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi.

​”Kita tidak boleh membiarkan usaha ilegal berjalan bebas di wilayah kita. Ini menyangkut nyawa orang banyak dan pendapatan daerah. Satpol PP Kabupaten Bogor harus segera turun, cek kelengkapannya, dan jika terbukti bodong, segel permanen!” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.

​Menunggu Respons Pihak Berwenang
​Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Satpol PP, BPOM, dan pihak Kepolisian untuk memeriksa kualitas produk serta legalitas pabrik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan klarifikasi resmi, sementara pemerintah daerah masih dalam tahap verifikasi laporan.

​Hukum tidak boleh tumpul ke bawah, terutama jika menyangkut kesehatan publik dan kedaulatan aturan di wilayah Kabupaten Bogor.
(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *