PEMERINTAH

TANGGAPAN RESMI MASYARAKAT DAN MEDIATerkait Pernyataan Kepala Desa Sukaraharja di Media Sosial

Beritapantau.com||Sukaraharja — Masyarakat Desa Sukaraharja bersama sejumlah insan media menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di media sosial yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukaraharja, Budi Rahman, yang dinilai mengandung narasi tidak pantas dan berpotensi menyinggung perasaan warga.

Unggahan yang memuat kalimat “#NulunganAnjingKajepit” dalam konteks polemik yang tengah berkembang, khususnya terkait laporan dugaan permasalahan ketahanan pangan serta pengelolaan BUMDes, dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Pernyataan tersebut dianggap mengandung unsur sindiran yang tidak etis dan berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Sebagai pemimpin publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga etika komunikasi, baik secara langsung maupun di ruang digital. Sikap kehati-hatian, penghormatan terhadap warga, serta penyampaian informasi yang objektif dan berbasis data merupakan hal yang seharusnya dikedepankan dalam setiap pernyataan resmi

Masyarakat dan media menegaskan bahwa kritik serta laporan yang disampaikan warga merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi yang sah dan dilindungi. Sementara itu, media menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Dalam hal ini, setiap pihak, termasuk kepala desa, memiliki hak jawab yang dijamin dan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan melalui pernyataan yang bersifat sindiran, emosional, atau merendahkan pihak tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat dan media mendorong Kepala Desa Sukaraharja untuk:

Menyampaikan klarifikasi secara terbuka, lugas, dan bertanggung jawab kepada publik
Mengedepankan komunikasi yang santun, transparan, dan solutif

Menghindari narasi yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan konflik sosial
Di sisi lain, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap etika kepemimpinan, kebebasan pers, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Anggi)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago