• Sen. Mei 12th, 2025

Dinas Lingkungan Hidup Harus Segera Tindak TPS Sentul City Kurang Profesional Dalam Pengelolaan Sampahnya

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Apr 19, 2025

BOGOR_Beritapantau.com_Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, diminta sesegera mungkin melakukan sidak ke Salah satu pengelolaan sampah di pemukiman mewah Sentul City Bogor PT Xaviera Global Synergy sebagai Bank Sampah Benteng Kreasi binaan dari KLHK

Karena diduga tidak sesuai dengan pemanfaatan sampah yang diharapkan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi penimbunan sampah. Dan masih terjadi banyak ketimpangan masalah, mulai upah karyawan dan sewa unit yang belum terbayarkan. Padahal sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
Tentang pendauran ulang sampah, diduga tidak sesuai dengan misi dan visi PT. Xaviera Global Synergy dengan konsep pengelolaan sampah yang sesungguhnya.

Sampah organik yang harus di kelola malah semakin menumpuk tanpa ada solusi.
Sampai ada alternatif di buang ke TPS Galuga, tapi oleh Galuga tidak diterima karena masalah administrasi. Menurut (D) “Upah kami jauh dari UMR Kabupaten Bogor, itupun kadang sering telat bayar upah kita, alasannya belum ada uang “. Ujar D pada awak media

Dari sewa armada buat angkut sampah pun banyak yang belum dibayarkan sesuai invoice yang sudah disepakati, bahkan sampai ada dari yang punya unit armada menutup akses jalan ke TPS, karena kesal belum dibayarkan. Kami selaku awak media mengkonfirmasi Founder PT Xaviera Global Synergy yang berinisial (W), yang dikenal sebagai Ratu Sampah dan terkenal sebagai pemulung intelektual, malah dibilang kami mengancam dengan pemberitaan olehnya.

“Silakan kalo anda mau membawa ke proses hukum, saya tidak suka di ancam, ga semua urusan selesai di polisi, ga semua urusan selesai dengan ancaman, apalagi media, paham!”, ucap sang ratu sampah tersebut.

Miris memang, sebagai sosok yang pernah menerima penghargaan Awen Award atau ASEAN Women Enterpreneur Network, harusnya lebih mengerti dalam manajemen administrasi dan hak kewajiban menyangkut semua pihak. Padahal undang – undang (UU) no.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah adalah undang – undang utama yang mengatur pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan hingga pemprosesan akhir. Apa yang diterangkan di 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang tidak berjalan sesuai dengan visi misi dari pemulung intelektual. (Redaksi sumber INC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *