• Sen. Mei 25th, 2026

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

ByUbay

Mei 25, 2026

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta Prima Cranes (PT JPC). Perusahaan tersebut dinilai sama sekali tidak mengindahkan surat himbauan resmi yang dilayangkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah II Cileungsi.

​Sikap acuh tak acuh ini memicu polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. PT JPC seolah-olah merasa “kebal hukum” dan tidak takut dengan sanksi ataupun Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Bumi Tegar Beriman.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik atau respons konkret dari pihak manajemen PT JPC terkait surat himbauan resmi tersebut. Padahal, surat dari instansi vertikal Dinas Perhubungan tersebut membawa mandat penegakan aturan demi ketertiban umum dan keselamatan transportasi di wilayah Cileungsi.

​Statement Tajam Aktivis Sosial Kontrol.
​Aktivis Sosial Kontrol Kabupaten Bogor, Supriyadi, angkat bicara dengan nada keras menanggapi arogansi korporasi tersebut.

​”Ini adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah! Ketika surat resmi dari Kepala UPT Perhubungan Wilayah II Cileungsi saja diabaikan, PT Jakarta Prima Cranes secara tidak langsung sedang menantang hukum yang berlaku di Kabupaten Bogor. Apakah mereka merasa terlalu besar sehingga aturan daerah dianggap seperti kertas tanpa makna?” tegas Supriyadi.

​”Kami mengingatkan PT JPC, Anda berinvestasi dan mencari keuntungan di tanah Bogor, maka wajib tunduk pada aturan Bogor. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada korporasi yang dipelihara untuk boleh melanggar aturan. Kami meminta dengan tegas kepada Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pj Bupati Bogor untuk segera mengambil tindakan represif. Jangan lembek! Jika himbauan tidak didengar, segera segel atau cabut izin operasionalnya!” lanjutnya dengan menohok.

​​Tindakan PT Jakarta Prima Cranes yang mengabaikan himbauan pemerintah daerah dapat dijerat dan dianalisis menggunakan beberapa instrumen hukum berikut:
1. ​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
​Terkait dengan operasional kendaraan berat (crane/alat berat) yang wajib mematuhi kelas jalan, perizinan khusus, serta keselamatan perlengkapan perhubungan agar tidak merusak infrastruktur publik atau membahayakan pengguna jalan lain.

2. ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum:
​Setiap badan usaha wajib menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan umum. Pengabaian terhadap teguran instansi resmi merupakan pelanggaran terhadap penegakan ketertiban daerah.

3. ​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
​Memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah (melalui Satpol PP selaku penegak Perda) untuk melakukan tindakan hukum (eksekusi/sanksi administratif) terhadap pihak yang menghalangi atau tidak mematuhi kebijakan daerah.

4. ​Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
​Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan atas nama undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Sampai berita ini tayang, belum ada satupun pihak management PT JPC yang bisa di konfirmasi. Hak jawab atau klarifikasi selalu kami tunggu. (Red-ed)

By Ubay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *