Beritapantau.com||BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan “ciut nyali” dalam menegakkan aturan lalu lintas. Lembaga penegak Perda ini tampak canggung dan kebingungan saat harus menindak pelanggaran parkir liar yang dilakukan oleh PT Jakarta Prima Crane (JPC) di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Keengganan petugas di lapangan diduga kuat karena adanya kabar burung bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh salah satu pejabat teras di negeri ini.
Jajaran pegawai Dishub Kabupaten Bogor sendiri sebenarnya tidak menampik adanya pelanggaran kasat mata tersebut. “Pelanggaran banget, Om,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi.
Senada dengan Kabid Lalin, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Cileungsi yang sempat mendatangi lokasi juga menyatakan secara tegas bahwa aktivitas parkir PT JPC telah melanggar aturan. Perusahaan tersebut secara terang-terangan menyerobot Ruang Milik Jalan (Rumija) yang merupakan fasilitas umum untuk dijadikan lahan parkir pribadi kendaraan operasional mereka.
Mirisnya, penegakan hukum di lapangan tampak melempem. Pada saat sidak, petugas UPT Dishub Cileungsi sempat memberikan tenggat waktu (deadline) selama dua hari agar PT JPC mengosongkan Rumija dan mengembalikan fungsinya. Namun hingga batas waktu habis, fasilitas umum tersebut tetap sesak oleh kendaraan perusahaan.
Saat dikonfirmasi kembali terkait mandulnya eksekusi tersebut, pihak UPT Dishub hanya memberikan jawaban diplomatis. “Nanti kita kirim surat ke pihak manajemen dulu, Bang,” ujar perwakilan UPT Dishub melalui sambungan telepon.
Sikap inkonsisten ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum di Kabupaten Bogor: galak dan represif kepada masyarakat kecil atau PKL, namun mendadak tumpul dan penuh kompromi saat berhadapan dengan korporasi yang diduga dibekingi orang kuat.
Masyarakat mendesak Bupati Bogor dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Jika benar perusahaan tersebut milik pejabat tinggi negara, sudah sepatutnya manajemen PT JPC memberikan keteladanan yang baik dengan mematuhi hukum, bukan justru mempertontonkan arogansi kekuasaan di atas hak publik.
Dasar hukum berikut sebagai bukti bahwa tindakan PT JPC adalah pelanggaran pidana dan administratif yang serius:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
– Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
– Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
2. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
– Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) masa atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor
Tindakan PT JPC juga melanggar Perda Kabupaten Bogor terkait Ketertiban Umum (K3) yang melarang pemanfaatan bahu jalan dan fasilitas umum tanpa izin untuk kepentingan komersial/pribadi.
(Red-ed)
