TNI POLRI

Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pandeglang Disorot, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Beritapantau.com||Pandeglang, Banten — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan sejak 22 April 2025 di wilayah hukum Polres Pandeglang menjadi sorotan. Hingga April 2026, proses hukum kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.Pelapor, M. Sodik, SH, MH, menyampaikan harapannya agar perkara yang dilaporkannya segera mendapatkan kepastian hukum. Ia mengaku telah menunggu perkembangan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun.“Saya berharap ada kejelasan atas laporan yang telah saya sampaikan. Prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” ujar M. Sodik, Senin (20/4/2026).Menurut keterangan pelapor, sebelumnya terdapat sejumlah pihak yang sempat diamankan dan disebut telah berstatus tersangka. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa dirinya telah meminta informasi perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima dokumen tersebut.Dalam ketentuan hukum pidana, dugaan tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara itu, ketentuan terkait penganiayaan juga diatur dalam Pasal 351 KUHP.Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Saya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi berimbang. (Red)


MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

2 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

21 jam ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago