Beritapantau.com||CIBINONG – Sidang kedua perkara perdata sengketa lahan yang melibatkan penggugat Habib Mukhsin Al-Munawwar melawan sembilan (9) pihak tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun, jalannya persidangan kembali terhambat lantaran para tergugat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir secara berjamaah.
Pantauan di lokasi, ruang sidang hanya dihadiri oleh pihak penggugat bersama kuasa hukumnya, serta pihak turut tergugat yakni PT Buana Estate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ketidakhadiran kesembilan tergugat ini memicu kritik tajam, karena dianggap memperlambat proses pencarian keadilan dan menyia-nyiakan hak hukum yang diberikan oleh pengadilan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan kekecewaannya atas sikap para tergugat yang seolah-olah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Tajam Kuasa Hukum Habib Mukhsin Al-Munawwar
Wawan Wanudin, SH, selaku kuasa hukum penggugat, memberikan pernyataan keras terkait situasi di persidangan:
”Ini adalah bentuk pelecehan terhadap institusi pengadilan dan cermin dari ketidaksiapan mental para tergugat dalam menghadapi fakta hukum. Mangkir secara berjamaah bukan hanya tidak kooperatif, tapi menunjukkan indikasi kuat adanya upaya mengulur waktu. Kami sangat menyayangkan mereka menyia-nyiakan hak hukumnya. Ingat, hukum tidak akan berhenti hanya karena mereka sembunyi. Jika pada agenda berikutnya mereka tetap tidak hadir, kami akan meminta majelis hakim untuk mengambil langkah tegas demi kepastian hukum klien kami, Habib Mukhsin Al-Munawwar.”
Pernyataan Pihak Turut Tergugat (PT Buana Estate).
Di sisi lain, Parlindungan Panjaitan, SH, selaku Lawyer PT Buana Estate, menunjukkan sikap profesional dengan tetap menghadiri persidangan meski hanya berstatus sebagai turut tergugat.
”Kami hadir sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan kami terhadap supremasi hukum. Sebagai pihak turut tergugat, PT Buana Estate berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan proses persidangan ini secara transparan dan kooperatif. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada majelis hakim dan berharap perkara ini dapat segera mencapai titik terang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.”
Ketidakhadiran para tergugat ini memaksa majelis hakim untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan para pihak. Pihak penggugat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mengembalikan hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Kasus ini pun dikawal serius oleh Lembaga Pemantau Tingkat Nasional Elang Tiga Hambalang Dan Ormas BPPKB Banten Hambalang.
Kontak Media:
[Beritapantau.com]
[0887438014197]
Beritapantau.com||Pandeglang, Banten — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan sejak 22 April 2025…
Beritapantau.com||BOGOR – 22 April, 2026 , Integritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali diguncang isu miring…
Beritapantau.com||CITEUREUP – Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup menunjukkan komitmen penuh dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional…
Beritapantau.com||Bogor - Pemandangan kontras menghiasi wajah Indonesia saat ini. Di satu sisi, kita menyaksikan proyek…
Beritapantau.com||Cibinong, Bogor - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tandatanya besar,…
Beritapantau.com||BOGOR – Respon cepat ditunjukkan oleh Kapolsek Citeureup, Kompol Edi Santosa, dalam menangani keluhan masyarakat…