Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden Yahya Jaya, mengapresiasi langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilanjutkan dengan kajian yang lebih komprehensif terhadap sejarah, kelembagaan adat, serta kedudukan kerajaan dan kesultanan yang telah ada sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Raden Yahya Jaya, banyak kawasan hutan di Nusantara secara historis merupakan bagian dari wilayah kerajaan dan kesultanan. Oleh karena itu, apabila suatu kerajaan atau kesultanan masih eksis beserta kelembagaan adatnya, maka pengakuan atau penyerahan pengelolaan hutan adat sebaiknya dilakukan melalui raja atau sultan sebagai pemimpin tertinggi adat.
“Apabila kerajaan atau kesultanan masih ada dan kelembagaan adatnya masih berjalan, maka pengakuan hutan adat hendaknya melibatkan raja atau sultan sebagai pimpinan tertinggi adat, bukan langsung kepada masyarakat tanpa melalui mekanisme kelembagaan adat yang berlaku,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa wilayah teritorial kerajaan dan kesultanan secara historis masih memiliki keterkaitan dengan pemegang alas hak, yaitu raja atau sultan, meskipun dalam sistem ketatanegaraan saat ini wilayah tersebut berada dalam penguasaan negara. Menurut pandangannya, tidak pernah ada proses serah terima secara khusus dari negara atau pemerintahan sebelumnya kepada negara baru yang kemudian disepakati bersama sebagai NKRI.
“Atas dasar itu, keberadaan NKRI menurut pandangan kami bukan berarti menghilangkan hak-hak historis kerajaan dan kesultanan. Persoalan ini perlu dikaji lebih mendalam dengan melihat sejarah pembentukan bangsa serta keberadaan lembaga adat di Nusantara,” katanya.
Raden Yahya Jaya juga menyoroti bahwa regulasi mengenai masyarakat hukum adat sebenarnya telah tersedia dan mengatur berbagai aspek pengakuan serta perlindungan hak-hak adat. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih jauh dari semangat yang tertuang dalam peraturan tersebut.
“Walaupun regulasi tentang hal adat sudah ada dan mengatur, pada praktiknya masih jauh dari apa yang tertulis dalam aturan. Maka dari itu, diperlukan langkah yang lebih luas dan lebih serius agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan pengakuan terhadap kelembagaan adat beserta hak-hak historisnya,” tegasnya.
Ia berharap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dapat memperdalam kajian mengenai sejarah kerajaan dan kesultanan di Indonesia sehingga kebijakan mengenai hutan adat tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sejarah, budaya, serta sistem kelembagaan adat yang telah hidup selama berabad-abad.
Menurutnya, dialog antara pemerintah, kerajaan, kesultanan, dan masyarakat hukum adat perlu diperkuat agar kebijakan pengelolaan hutan adat dapat berjalan secara adil, menghormati kearifan lokal, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Red-ed)
Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…
JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…
CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…
BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…
BOGOR – Kabupaten Bogor merayakan Hari Jadi Bogor (HJB) yang ke-544 dengan penuh khidmat dan…
BOGOR (3 Juni 2026) – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Kecamatan Citeureup dalam rangka…