Peristiwa

Investigasi: SM Sentul Massage Kebal Hukum, Bisnis Lendir Berkedok Pijat Nodai Marwah Religius Babakan Madang

Beritapantau.com||​BOGOR, Minggu, 12 April 2026– Kecaman publik memuncak di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Di balik kemegahan kawasan Sentul, praktik prostitusi terselubung bermodus panti pijat stay Massage kian menjamur. Salah satu yang paling santer disorot adalah SM Sentul Massage, yang diduga kuat menjalankan bisnis “pijat plus-plus” secara terang-terangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

​Ketimpangan ini menciptakan ironi yang menyakitkan bagi warga lokal. Pasalnya, Babakan Madang dikenal sebagai lumbung tokoh agama dan ulama besar yang sangat dihormati. Keberadaan praktik maksiat yang hanya berjarak sepelemparan batu dari pusat-pusat pendidikan agama ini dianggap sebagai tamparan keras bagi moralitas wilayah tersebut.

​Modus “Pijat Tradisional” yang Terorganisir.
​Berdasarkan penelusuran di lapangan, SM Sentul Massage menggunakan kedok jasa kebugaran untuk menutupi aktivitas transaksi seksual di dalam kamar-kamar tertutup. Minimnya pengawasan dari Satpol PP maupun kepolisian setempat memicu dugaan adanya “main mata” atau pembiaran yang terstruktur, sehingga usaha ini tetap melenggang bebas meski keresahan warga sudah mencapai titik didih.

​Suara Perlawanan Warga: “Jangan Jual Harga Diri Kami!”
​Keresahan ini disuarakan dengan lantang oleh Salah satu warga, salah satu tokoh pemuda sekaligus warga asli Babakan Madang yang mengamati degradasi moral di lingkungannya.

​”Kami merasa dikhianati. Babakan Madang ini tanah para kiai, tempat orang menimba ilmu agama. Tapi sekarang, nama baik wilayah kami tercoreng karena bisnis lendir seperti SM Sentul Massage. Mereka beroperasi seolah-olah kebal hukum. Apakah aparat menunggu rakyat yang bergerak sendiri menyisir tempat-tempat itu? Kami mengecam keras pembiaran ini. Jangan sampai nafsu bisnis segelintir orang mengorbankan marwah religius yang kami jaga turun-temurun!” Ujarnya.

​Tuntutan Penutupan Permanen
​Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret:

​Sidak dan Penertiban: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap izin operasional SM Sentul Massage.
​Penutupan Permanen: Jika terbukti menyediakan layanan prostitusi, tempat tersebut harus disegel secara permanen tanpa negosiasi.

​Evaluasi Aparat: Mempertanyakan kinerja aparat tingkat kecamatan yang membiarkan praktik ini berlangsung bertahun-tahun di bawah hidung mereka.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SM Sentul Massage belum memberikan klarifikasi resmi, Sementara pihak berwenang setempat terkesan masih menutup mata atas praktik ilegal yang merusak citra kawasan Sentul tersebut. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago