Hukum & Kriminal

Diduga Abaikan Proses Hukum, Kades Sukaraharja “Adili” Warga di Depan Umum

Beritapantau.com||Cianjur, 10 April 2026 — Polemik mencuat di Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, setelah beredarnya klarifikasi resmi pemerintah desa yang justru memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Dalam surat klarifikasi tersebut, Kepala Desa Sukaraharja, Budi Rahman, menyebut bahwa seorang warga bernama Ardiansyah alias Dion diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum, penanganan yang dilakukan justru menuai sorotan tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dion diduga sempat mengalami tindakan fisik berupa pemitingan dan pencekaman yang dilakukan di hadapan publik, bahkan di depan orang tua kandungnya sendiri. Peristiwa itu disebut terjadi di aula desa, dalam forum terbuka yang disaksikan sejumlah warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa aparat desa tidak menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwenang, jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum yang kuat?

Secara aturan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan represif apalagi mengarah pada kekerasan fisik terhadap warga. Penanganan kasus dugaan tindak pidana semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum baru.

Ironisnya, dalam poin klarifikasi, pemerintah desa menyatakan bahwa kasus tersebut masih memerlukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, tindakan di lapangan justru terkesan mendahului proses hukum itu sendiri.

Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi tindakan kekerasan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau bahkan dugaan penganiayaan. Situasi ini berpotensi memperkeruh keadaan dan mencederai prinsip keadilan serta hak asasi manusia.

Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan konsistensi sikap pemerintah desa. Di satu sisi menyerukan masyarakat agar bijak menyikapi informasi, namun di sisi lain diduga melakukan tindakan yang justru menimbulkan kontroversi baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan tidak dilaporkannya kasus tersebut ke pihak kepolisian, serta klarifikasi atas dugaan tindakan fisik yang terjadi.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini secara objektif dan transparan. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, baik dari pihak yang dituduh maupun pihak yang menangani, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum akan ditegakkan sebagaimana mestinya, atau justru kalah oleh kekuasaan di tingkat lokal. (Anggi)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

5 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

7 hari ago