Hukum & Kriminal

Skandal Dana Desa Sukaraharja, Dugaan Penyelewengan Ketahanan Pangan dan Penyertaan Modal BUMDes Mencuat

Beritapantau.com||Cianjur, Kamis (9 April 2026) — Dugaan skandal pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Pemerintah desa setempat diduga kuat menyelewengkan dana ketahanan pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggarkan sejak tahun 2022 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Sukaraharja pada tahun anggaran 2022 hingga 2025 telah mengalokasikan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp276.637.000. Dana tersebut diketahui digunakan untuk usaha keripik singkong. Namun, usaha tersebut dilaporkan hanya berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya tidak lagi beroperasi, tanpa kejelasan laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat.

Selain itu, anggaran ketahanan pangan yang digelontorkan sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan total mencapai Rp242.566.000 juga diduga bermasalah. Dana tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi program peningkatan produksi tanaman serta peternakan, termasuk pengadaan bibit ikan dan domba.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, keberadaan bantuan berupa bibit ikan dan domba yang seharusnya menjadi bagian dari program ketahanan pangan kini tidak diketahui keberadaannya alias raib

“Setahu kami memang ada program itu, tapi tidak jelas hasilnya ke mana. Tidak ada dampak nyata bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini pun menuai sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa serta adanya transparansi dari pihak pemerintah desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukaraharja belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Jika terbukti, dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa dan dapat berujung pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga. (Dion’s/Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago