Beritapantau.com||Cianjur, Kamis (9 April 2026) — Dugaan skandal pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Pemerintah desa setempat diduga kuat menyelewengkan dana ketahanan pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggarkan sejak tahun 2022 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Sukaraharja pada tahun anggaran 2022 hingga 2025 telah mengalokasikan dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp276.637.000. Dana tersebut diketahui digunakan untuk usaha keripik singkong. Namun, usaha tersebut dilaporkan hanya berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya tidak lagi beroperasi, tanpa kejelasan laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat.
Selain itu, anggaran ketahanan pangan yang digelontorkan sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan total mencapai Rp242.566.000 juga diduga bermasalah. Dana tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi program peningkatan produksi tanaman serta peternakan, termasuk pengadaan bibit ikan dan domba.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, keberadaan bantuan berupa bibit ikan dan domba yang seharusnya menjadi bagian dari program ketahanan pangan kini tidak diketahui keberadaannya alias raib
“Setahu kami memang ada program itu, tapi tidak jelas hasilnya ke mana. Tidak ada dampak nyata bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini pun menuai sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius pihak terkait, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa serta adanya transparansi dari pihak pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukaraharja belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Jika terbukti, dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa dan dapat berujung pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga. (Dion’s/Tim)
