Hukum & Kriminal

Bela Wartawan yang Difitnah, DPD AJNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia BBM Ilegal di Cianjur

CIANJUR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) menyatakan sikap perang terhadap upaya kriminalisasi jurnalis. AJNI secara resmi pasang badan membela J, seorang wartawan yang dituduh melakukan pencurian mobil oleh sosok yang diduga kuat sebagai bos mafia berinisial D.

​Ketua DPD AJNI menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh D, adiknya, dan seorang rekan berinisial N, merupakan skenario palsu untuk membungkam kerja jurnalistik korban

.Modus Pengalihan Isu: Temuan BBM Subsidi Ilegal
​Berdasarkan investigasi di lapangan, mobil yang menjadi objek tuduhan tersebut diduga bukan kendaraan biasa, melainkan armada operasional untuk mengangkut puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan pencurian ini tidak berdasar dan merupakan upaya kriminalisasi yang kasar. Justru kami menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam praktik distribusi BBM bersubsidi ilegal tanpa izin perniagaan yang sah,” tegas perwakilan DPD AJNI dalam keterangan persnya, Senin (16/02/2026).

​AJNI Desak Polisi Usut Tuntas Mafia BBM
​Selain menyiapkan laporan balik atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik, AJNI mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas asal-usul BBM di dalam kendaraan tersebut. Penimbunan BBM bersubsidi menggunakan jerigen adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas dan negara.

​AJNI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menjamin perlindungan jurnalis dari intimidasi figur-figur yang merasa kebal hukum.

​Landasan Hukum yang Disiapkan
​Dalam langkah hukumnya, DPD AJNI akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat:

​1. Jerat Fitnah dan Laporan Palsu
– ​Pasal 311 KUHP (Fitnah): Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun jika tuduhan tidak dapat dibuktikan.
– ​Pasal 27A UU ITE No. 1/2024: Menyangkut penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dengan ancaman 2 tahun penjara.

​2. Pelanggaran Distribusi BBM (UU Migas)
– ​Pasal 55 UU No. 22/2001 (Jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
– ​Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– ​Pasal 53 UU No. 22/2001: Mengatur tentang kegiatan usaha niaga dan penyimpanan tanpa izin sah.

​Kontak Media:
DPD AJNI (Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia)
[0887438014197]

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago