Beritapantau.com||KLAPANUNGGAL, BOGOR – Kenyamanan dan kesehatan warga Desa Lulut serta Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus dirampas oleh bau busuk menyengat yang bersumber dari lapak penjemuran limbah bulu ayam. Kegiatan usaha yang dinilai merusak lingkungan ini terkesan dibiarkan bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat, memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ke mana para pejabat berwenang?
Keluhan warga sebenarnya bukan tanpa tindakan. Pada tanggal 11 Mei 2026, Pemerintah Desa Lulut bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Karang Taruna telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung lokasi usaha tersebut. Kedatangan mereka membawa aspirasi warga dan pedagang sekitar yang sudah tidak tahan dengan polusi udara yang ditimbulkan.
Statement Warga sekitar lokasi.
“Luar biasa bandelnya pemilik lapak ini. Sudah didatangi pihak desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD dan karang taruna, tapi besoknya masih tetap jemur bulu ayam yang busuk itu. Seolah-olah hukum di Kabupaten Bogor ini tidak ada harganya di mata dia. Kami warga kecil ingin tahu, sekuat apa ‘backing’ di belakang pengusaha ini sampai berani mengangkangi aturan? Kami tunggu nyali DLH dan Satpol PP untuk segel tempat ini. Jangan biarkan rakyat menderita demi dompet satu orang!”. Ujar Salah satu Warga sekitar.
Namun, alih-alih kooperatif, pemilik usaha justru menunjukkan sikap membandel. Aktivitas penjemuran bulu ayam tetap berjalan normal seolah-olah bisnis kotor ini “kebal hukum” dan kebal terhadap teguran aparat wilayah.
Sikap menantang dari pengusaha ini jelas menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 65 ayat (1) tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.” Pengusaha yang sengaja mencemari udara hingga mengganggu ketenteraman umum dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana.
• Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain (dalam hal ini kerugian lingkungan dan kesehatan warga).
• Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum: Setiap kegiatan usaha wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Masyarakat kini tidak butuh sekadar mediasi formalitas atau teguran di atas kertas. Publik menunggu tindakan nyata, berani, dan instan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor serta Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda.
Jika lapak bulu ayam yang jelas-jelas merugikan masyarakat ini terus dibiarkan beroperasi, maka wajar jika publik berasumsi ada “main mata” atau pembiaran sistemis oleh instansi terkait. Warga Klapanunggal berhak menghirup udara segar, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!
(Red-ed)
BOGOR – Slogan "Bogor Istimewa" kini dipertanyakan kredibilitasnya. Wilayah Jonggol yang dikenal religius justru dinodai…
Beritapantau.com||DEPOK – Rasa lega puluhan warga Depok pasca-penangkapan RR (alias Rizki), terduga pelaku penipuan bermodus…
Beritapantau.com||BOGOR – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam mengusut tuntas kasus dugaan penjarahan aset…
Beritapantau.com||JAKARTA – Untuk siapakah sebetulnya Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bekerja? Pertanyaan…
Beritapantau.com||BOGOR – Regenerasi kepemimpinan pemuda terus bergulir di tingkat akar rumput. Melalui musyawarah mufakat yang…
BERITA PANTAU – Suasana di Cafe Cherya07, Jl. Mustika Jaya, Cimuning, Kota Bekasi berubah menjadi…