Hukum & Kriminal

Putusan Banding 2026 Tegaskan Kepemilikan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum Bogor

Bogor, Beritapantau.com – Status hukum Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kota Bogor, kembali mendapat penegasan setelah terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026.

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh adalah pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, dengan masa berlaku hingga 13 Februari 2034.

Putusan Pengadilan Tinggi: Kepemilikan Sah Ditegaskan
Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim:
– Menguatkan putusan tingkat pertama;
– Menyatakan PT Galvindo Ampuh sebagai pemilik sah SHGB atas objek Pasar Teknik Umum;
– Menyatakan perjanjian tahun 2001 yang menjadi bagian sengketa sebelumnya batal demi hukum.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum terbaru terkait objek tersebut.

Surat Pemberitahuan kepada Pedagang
Sejalan dengan putusan tersebut, manajemen PT Galvindo Ampuh telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang, penyewa, serta pemilik kios dan los di area Pasar Teknik Umum.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
1. PT Galvindo Ampuh merupakan pemegang SHGB yang sah;
2. Masa berlaku sertifikat hingga tahun 2034;
3. Perpanjangan izin pemakaian tempat berdagang (SIPTB) diarahkan kepada PT Galvindo Ampuh;
4. Pembayaran kepada pihak lain di luar PT Galvindo Ampuh dinyatakan tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk kepastian administrasi dan perlindungan hukum terhadap para penyewa.

Perkembangan Hukum Terbaru
Sebelumnya, pengelolaan Pasar Teknik Umum telah melalui proses hukum panjang sejak 2018 dan eksekusi dilakukan pada 2023.

Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek hukum berbeda, khususnya terkait keabsahan perjanjian lama dan status kepemilikan sertifikat.

Putusan banding tersebut menjadi perkembangan hukum terbaru yang relevan dengan status kepemilikan objek.

Prinsip Kepastian Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dihormati oleh seluruh pihak.

Dengan adanya putusan tingkat banding tahun 2026, posisi hukum PT Galvindo Ampuh atas SHGB Nomor 2343/Cibadak memperoleh penegasan kembali secara yuridis.

Imbauan untuk Pedagang
PT Galvindo Ampuh mengimbau para pedagang untuk:
• Tetap tenang;
• Mengacu pada dokumen hukum resmi;
• Menghindari informasi yang belum terverifikasi.

Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha para pedagang serta memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan Pasar Teknik Umum Bogor.

PT Galvindo Ampuh menegaskan bahwa hak atas SHGB yang berlaku hingga 2034 telah dikuatkan melalui mekanisme peradilan.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai sistem peradilan di Indonesia. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago