Hukum & Kriminal

PUTUSAN BANDING 2026 TEGASKAN HAK PT GALVINDO AMPUH ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGOR, KEPASTIAN HUKUM DINILAI HARUS DIHORMATI SELURUH PIHAK

Bogor, Beritapantau.com – Perkembangan terbaru sengketa Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, memasuki babak penting setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan Putusan Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026.

Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, dengan masa berlaku hingga 13 Februari 2034.

Keputusan ini menjadi perkembangan hukum terbaru yang relevan dengan status kepemilikan objek Pasar Teknik Umum.

Pengadilan Tinggi:
Perjanjian Lama Batal Demi Hukum
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian tahun 2001 yang menjadi dasar sengketa dinilai tidak memenuhi syarat objektif keabsahan perjanjian dan karenanya dinyatakan batal demi hukum (null and void).

Secara yuridis, konsekuensi “batal demi hukum” berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak semula (ex tunc).

Dengan demikian, status kepemilikan SHGB atas objek tersebut tetap berada pada PT Galvindo Ampuh sebagaimana tercatat secara administratif dan diperkuat melalui putusan pengadilan.

Surat Pemberitahuan kepada Pedagang
Menindaklanjuti putusan tersebut, PT Galvindo Ampuh telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang, penyewa, dan pemilik kios di lingkungan Pasar Teknik Umum.

Dalam pemberitahuan itu ditegaskan bahwa:
– SHGB Nomor 2343/Cibadak atas nama PT Galvindo Ampuh berlaku hingga 2034;
– Perpanjangan izin pemakaian tempat berdagang (SIPTB) diarahkan kepada PT Galvindo Ampuh;
– Administrasi pembayaran agar dilakukan kepada pemegang hak yang sah sesuai dokumen pertanahan.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian administratif berdasarkan perkembangan hukum terbaru.

Opini Hukum: Kepastian Hukum Harus Konsisten
Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh menyampaikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi rujukan normatif bagi para pihak.

“Putusan tingkat banding ini bukan sekadar administrasi formal, melainkan penegasan terhadap hak keperdataan atas objek yang disengketakan. Prinsip kepastian hukum menuntut agar setiap putusan dihormati dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam teori hukum perdata, apabila suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum, maka seluruh akibat hukumnya kembali pada keadaan semula. Artinya, tidak terdapat dasar yang sah untuk mempertahankan hak yang bersumber dari perjanjian yang telah dinyatakan tidak sah tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian dari asas negara hukum (rechtstaat), di mana penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme peradilan dan dihormati oleh semua pihak.

Dinamika Perkara Sebelumnya
Sengketa pengelolaan Pasar Teknik Umum memang telah melalui proses hukum panjang sejak 2018 dan terdapat pelaksanaan eksekusi pada 2023.

Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek keabsahan perjanjian dan status kepemilikan sertifikat, sehingga melahirkan perkembangan hukum yang berbeda dan aktual.

Dalam konteks hukum acara perdata, setiap perkara berdiri atas dasar posita dan petitumnya masing-masing.

Imbauan kepada Pedagang
PT Galvindo Ampuh menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha para pedagang serta memastikan kepastian administrasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi.

Pedagang diimbau untuk:
1. Mengacu pada putusan pengadilan terbaru;
Memastikan administrasi usaha sesuai dengan pemegang hak atas sertifikat;
2. enghindari informasi yang tidak bersumber dari dokumen hukum resmi.

Kesimpulan
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperjelas status hukum Pasar Teknik Umum Bogor.

Dengan penguatan putusan tersebut, posisi PT Galvindo Ampuh sebagai pemegang sah SHGB memperoleh legitimasi yuridis yang tegas hingga tahun 2034.

Dalam negara hukum, setiap perkembangan putusan pengadilan merupakan bagian dari proses menuju kepastian hukum yang harus dihormati secara proporsional oleh seluruh pihak. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago