Hukum & Kriminal

PUTUSAN BANDING 2026 PERTEGAS HAK ATAS PASAR TEKNIK UMUM BOGORSengketa Lama, Kepastian Hukum Baru: Ujian Konsistensi Negara Hukum

Bogor, Beritapantau.com – Perkembangan hukum terbaru terkait Pasar Teknik Umum (Tekum) di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, dinilai menjadi momentum penting dalam menegaskan prinsip kepastian hukum di Indonesia.

Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 41/PDT/2026/PT BDG tertanggal 29 Januari 2026 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Bgr dan menegaskan bahwa PT Galvindo Ampuh adalah pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2343/Cibadak seluas 31.975 meter persegi, yang berlaku hingga 13 Februari 2034.

Putusan tersebut menjadi bagian dari dinamika hukum terbaru atas objek yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik di Bogor.

Perjanjian Lama Dinyatakan Batal Demi Hukum
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian tahun 2001 yang menjadi bagian dari rangkaian sengketa tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian dan karenanya dinyatakan batal demi hukum (null and void).

Dalam doktrin hukum perdata, batal demi hukum berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal (ex tunc). Konsekuensi yuridisnya, hak keperdataan kembali pada posisi sebelum perjanjian tersebut dibuat.

Dengan demikian, status kepemilikan atas SHGB tetap berada pada PT Galvindo Ampuh sebagaimana tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan dan diperkuat melalui putusan pengadilan.

Penyesuaian Administratif kepada Pedagang
Menindaklanjuti putusan tersebut, PT Galvindo Ampuh menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang dan penyewa kios di Pasar Teknik Umum.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa:
• SHGB Nomor 2343/Cibadak berlaku hingga 2034;
• Administrasi pemakaian tempat berdagang agar disesuaikan dengan pemegang hak atas sertifikat;
• Kepastian pembayaran dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.

Langkah ini disebut sebagai bentuk penyesuaian administratif agar kegiatan usaha berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.

Dimensi Nasional: Ujian Kepastian Hukum
Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh menyatakan bahwa perkara ini bukan semata sengketa lokal, melainkan refleksi prinsip dasar negara hukum.

“Dalam sistem hukum Indonesia, setiap putusan pengadilan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka mempunyai kekuatan hukum mengikat. Prinsip kepastian hukum menghendaki agar setiap putusan dihormati dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan putusan tingkat banding tahun 2026 merupakan perkembangan hukum terbaru yang relevan dengan status kepemilikan objek.

Menurutnya, dalam konteks hukum acara perdata, setiap perkara berdiri atas dasar posita dan petitumnya masing-masing. Karena itu, perkembangan hukum yang baru tidak dapat diabaikan dalam membaca status hukum suatu objek.

Sengketa Panjang, Perkembangan Berbeda
Pasar Teknik Umum sebelumnya telah melalui proses hukum sejak 2018 dan terdapat pelaksanaan eksekusi pada 2023.

Namun, perkara yang diputus dalam tahun 2026 merupakan perkara baru yang memeriksa aspek berbeda, khususnya terkait keabsahan perjanjian dan status hak atas sertifikat.

Perkembangan ini yang kemudian memperkaya dinamika hukum atas objek tersebut.

Stabilitas Usaha dan Kepentingan Pedagang
PT Galvindo Ampuh menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha para pedagang serta memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa gangguan.

Perusahaan mengimbau seluruh pihak untuk:
1. Mengedepankan dokumen resmi;
2. Menghormati proses hukum yang berjalan;
3. Menghindari spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
4. Kepastian Hukum sebagai Fondasi Investasi dan Usaha

Dalam perspektif yang lebih luas, kepastian hak atas tanah dan bangunan menjadi fondasi penting bagi iklim investasi dan stabilitas ekonomi daerah.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2026 menegaskan bahwa mekanisme peradilan tetap menjadi jalur utama penyelesaian sengketa dan rujukan normatif bagi para pihak.

Di tengah dinamika yang berkembang, prinsip negara hukum (rechtstaat) menempatkan putusan pengadilan sebagai instrumen utama dalam menjaga keadilan dan kepastian.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia sesuai sistem peradilan Indonesia. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

5 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago