Hukum & Kriminal

Sarang Obat Keras di Cipatat Tak Tersentuh Hukum, Warga: Bosnya Diduga Oknum Anggota!

CIPATAT, KAB. BANDUNG BARAT, Beritapantau.com – Peredaran obat-obatan terlarang kategori Daftar G, khususnya jenis Tramadol, dilaporkan semakin masif dan terang-terangan di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Mirisnya, praktik ilegal ini diduga kuat berjalan mulus karena mendapat perlindungan atau “bekingan” dari oknum anggota aparat penegak hukum (APH).

​Berdasarkan hasil observasi lapangan dan laporan warga, para pengedar menggunakan modus warung kelontong, toko, hingga lapak portabel untuk mengelabui pantauan. Namun, keberanian mereka menjalankan bisnis haram ini secara terbuka memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat.

​Jaringan Terstruktur dan Dugaan Keterlibatan Oknum
​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa titik-titik penjualan utama tersebar di lokasi strategis, antara lain:

• ​Jl. Raya Cianjur-Mandalawangi (Warung Ijo): Dikoordinir oleh AMMER.
• ​Jl. Raya Mandalamukti (Tahu Sumedang): Dikoordinir oleh ANDRE.
• ​Jl. PLTA Saguling: Dikoordinir oleh ANDRE.
• ​Jl. Raya Cibogo (Warung TPR): Dikoordinir oleh ANDRE.

​Seluruh titik tersebut diduga berada di bawah naungan satu orang pemilik berinisial Rizal, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota aktif kesatuan Brimob. Sementara nama Andre dan Ammer bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mengatur operasional harian.

​Aparat Dinilai ‘Kalah Sigap’ atau Sengaja Menutup Mata?
​Keresahan warga memuncak karena penegakan hukum dinilai tidak efektif. Muncul dugaan adanya oknum polisi yang justru menjadi informan bagi para bandar.

​”Kami sering memberi informasi, tapi penindakan sangat lamban. Bahkan ada informasi jika terjadi gesekan di lapangan, oknum aparat justru menginstruksikan warung untuk tutup sementara agar aman dari pantauan media atau operasi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Bahkan, terdapat laporan mengkhawatirkan bahwa ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Sat Narkoba atau Polres, oknum tertentu diduga memotret jurnalis tersebut untuk dilaporkan kepada bos pengedar.

​Ultimatum 3×24 Jam dan Gandeng GRANAT
​Menanggapi mandulnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Cimahi, elemen masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan telah berkomunikasi dengan Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) pusat di bawah pimpinan KHR. Henry Yoso Diningrat, S.H., serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum untuk mengawal kasus ini.

​”Tugas polisi itu melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, bukan menjadi beking warung obat yang merusak generasi muda,” tegas perwakilan warga dalam pernyataannya.

​Masyarakat memberikan ultimatum kepada Kapolres Cimahi dan Kasat Narkoba untuk segera menindak tegas seluruh titik penjualan obat ilegal di Cipatat dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak ada respon nyata, warga mengancam akan turun ke jalan untuk melakukan aksi massa demi membersihkan lingkungan mereka dari jeratan obat keras.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Bupati Bandung Barat, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi yang telah teridentifikasi tersebut.
(Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sambut Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang Citeureup Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

​CITEUREUP – Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 H, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kecamatan Citeureup menggelar…

4 hari ago

Akses Lebih Lancar, Ekonomi Lebih Maju: Pemdes Tegal Panjang Wujudkan Aspirasi Warga Lewat Dana Desa

Beritapantau.com||BOGOR, 26 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, resmi merealisasikan…

5 hari ago

BPI KPNPA RI BOGOR RAYA DESAK EVALUASI TOTAL PERBUP 44/2023 DAN SIAPKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT FASILITAS MEWAH DPRD KABUPATEN BOGOR CIBINONG,

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

6 hari ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

6 hari ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

6 hari ago