• Kam. Jan 15th, 2026

LSM Soroti Lambannya Penanganan Kasus, Desak Evaluasi Kinerja Aparat

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Des 19, 2025

Bandung – Lambannya perkembangan penanganan kasus pencurian sepeda motor yang menimpa mahasiswi Rifa A. Ramadhani turut mendapat perhatian dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Ketua LSM Kapak Mas, Wahidin, menilai kasus tersebut seharusnya sudah menunjukkan progres awal mengingat waktu kejadian telah berlalu hampir dua pekan.

Menurut Wahidin, dalam penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor, kecepatan dan ketepatan tindakan aparat menjadi kunci utama untuk membuka peluang pengungkapan pelaku. Keterlambatan, kata dia, justru memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan memperluas jaringan penadahan.

“Kalau sudah hampir dua pekan tapi belum ada kejelasan, ini patut dipertanyakan. Apakah benar sudah dilakukan penyelidikan secara maksimal, atau hanya sebatas menerima laporan saja,” ujar Wahidin.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, terdapat standar operasional yang seharusnya dijalankan sejak hari pertama laporan diterima, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, penelusuran CCTV di radius tertentu, hingga pemetaan jalur keluar-masuk wilayah rawan.

“Dalam kasus ranmor, 1 x 24 jam pertama itu sangat menentukan. Jika sejak awal tidak dilakukan langkah cepat dan terukur, peluang motor ditemukan akan semakin kecil,” tegasnya.

Dorong Transparansi kepada Korban

Wahidin juga menyoroti pentingnya komunikasi dan transparansi pihak kepolisian kepada korban. Menurutnya, korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara, meskipun hasilnya belum signifikan.

Baca juga :
Menunggu Satu bulan Tanpa Kejelasan, Kasus Pencurian Motor Mahasiswi di Bandung Jadi Sorotan Publik

“Korban jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Minimal ada penjelasan: sudah sampai tahap mana, apa kendalanya, dan apa langkah berikutnya. Itu bagian dari pelayanan publik,” katanya.

Ia menilai, minimnya informasi yang diterima korban justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terlebih di tengah maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandung Timur.

Indikasi Lemahnya Pemberantasan Penadah

Lebih lanjut, Ketua LSM Kapak Mas tersebut menegaskan bahwa akar persoalan pencurian motor tidak akan pernah selesai jika penadah tidak disentuh secara serius. Menurutnya, selama jaringan penadahan masih aman beroperasi, pelaku pencurian akan terus bermunculan.

“Pencuri itu ujungnya selalu penadah. Kalau penadahnya dibiarkan, pencurian akan terus terjadi. Ini yang harus menjadi fokus aparat, bukan hanya menangkap pelaku lapangan,” ujar Wahidin.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 480 KUHP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi penadah, namun implementasinya di lapangan kerap dinilai lemah.

Minta Evaluasi dan Pengawasan Internal

Wahidin juga mendorong adanya evaluasi internal di tubuh kepolisian, khususnya di wilayah yang kerap terjadi pencurian kendaraan bermotor. Evaluasi tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.

“Kami tidak menuduh, tapi kami meminta evaluasi. Jika ada kelalaian, harus diperbaiki. Kalau ada oknum yang tidak bekerja sesuai tugas, itu juga harus ditindak,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan dari atasan langsung serta keterlibatan fungsi pengawasan internal sangat diperlukan agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat kecil, termasuk mahasiswa dan warga kos-kosan.

Harapan agar Kasus Tidak Menguap

Menutup pernyataannya, Wahidin berharap kasus pencurian motor yang dialami Rifa tidak berakhir tanpa kejelasan, seperti banyak kasus lain yang hanya menjadi catatan statistik.

“Kasus ini harus menjadi contoh bahwa laporan masyarakat tidak boleh menguap begitu saja. Kami berharap aparat benar-benar serius, menemukan pelaku, dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

LSM Kapak Mas, lanjut Wahidin, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap mendorong langkah advokasi lanjutan apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *